Banggar DPRK Tinjau Mal Pelayanan Publik Banda Aceh
Banda Aceh — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), atau lebih dikenal sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP), yang terletak di lantai III Pasar Aceh, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini bertujuan meninjau langsung kinerja dan fasilitas layanan publik serta menyerap aspirasi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, S.Pd, dan Wakil Ketua III Dr. Musriadi, S.Pd, M.Pd. Turut hadir pula sejumlah anggota DPRK seperti Farid Nyak Umar, S.T, Tuanku Muhammad, M.Ag, Abdul Rafur, Hj. Efiaty Z, A.Md, Sofyan Helmi, S.E., M.Si., M. Arifin, Tgk. Januar Hasan, Ramza Harli, S.E, dan M. Iqbal, S.T.
Kedatangan para legislator ini disambut oleh Koordinator MPP yang juga menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, Iskandar, bersama jajaran staf dinas tersebut. Pertemuan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB dan diwarnai dengan diskusi interaktif, penyampaian masukan, serta evaluasi langsung terhadap kondisi fasilitas pelayanan.
Sorotan pada Eskalator dan Aksesibilitas Lantai III
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi eskalator dan lift yang sudah lama rusak. Ia menilai kerusakan tersebut sangat menghambat akses masyarakat, khususnya lansia dan penyandang disabilitas, yang ingin mengurus perizinan ke MPP di lantai tiga.
“Warga harus menaiki tangga manual karena lift dan eskalator tidak berfungsi. Ini sangat tidak ideal bagi pelayanan publik. Kami meminta pemerintah kota segera mencarikan solusi konkret, baik dalam bentuk perbaikan atau relokasi sementara layanan ke lantai bawah,” tegas Irwansyah.
Ia menambahkan, keberadaan eskalator dan lift bukan hanya pelengkap, melainkan kebutuhan mendasar bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah. “Jangan sampai niat baik dalam membangun MPP justru menimbulkan kesan negatif karena akses yang menyulitkan,” tambahnya.
Penegasan Regulasi dan Standar Pelayanan
Wakil Ketua I DPRK, Daniel Abdul Wahab, memberikan perhatian khusus terhadap prosedur penerbitan izin. Ia menegaskan bahwa DPMPTSP harus menjalankan fungsi perizinan secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengingatkan agar tidak ada penerbitan izin yang serampangan atau tidak sesuai prosedur. Setiap proses perizinan harus mencerminkan kehati-hatian dan integritas, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Daniel.
Selain itu, ia juga mendorong peningkatan sinergi antarinstansi yang terlibat dalam proses perizinan. Menurutnya, pelayanan yang efisien tidak akan tercapai tanpa komunikasi dan kolaborasi yang baik antara DPMPTSP dan OPD teknis lain.
Wakil Ketua III, Dr. Musriadi, menyebut DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan publik. Ia berharap DPMPTSP mampu menjadi ikon dalam pelayanan prima, sekaligus representasi wajah Pemerintah Kota Banda Aceh.
“DPMPTSP seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan dan mudah diakses oleh warga. Bukan hanya cepat, tapi juga ramah dan akomodatif terhadap berbagai kelompok masyarakat,” katanya.
Respons dan Komitmen Perbaikan dari DPMPTSP
Menanggapi masukan tersebut, Kepala DPMPTSP, Iskandar, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan saran yang disampaikan oleh DPRK Banda Aceh. Ia mengakui masih ada kendala di lapangan yang harus segera diatasi, terutama menyangkut fasilitas pendukung seperti lift dan eskalator.
“Kami sangat menghargai kritik dan saran dari para anggota dewan. Ini menjadi masukan yang sangat berharga untuk kami. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi secepat mungkin,” jelas Iskandar.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi perizinan, pelatihan SDM, dan penguatan standar operasional pelayanan. DPMPTSP telah membuka beberapa jalur layanan daring guna mempercepat pengurusan izin dan mengurangi antrean di kantor layanan.
“Kami ingin membuktikan bahwa kehadiran Mal Pelayanan Publik bukan hanya simbol, tetapi benar-benar memudahkan masyarakat,” tutup Iskandar.