Bank Aceh Syariah dan Kejati Aceh Teken MoU Perkuat Perlindungan Hukum dan Kepatuhan Syariah

Bank Aceh Syariah bersama Kejati Aceh menandatangani nota kesepahaman bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (13/10/2025).

Lingkanews.com | Banda Aceh — Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat komitmen terhadap kepatuhan hukum dan perlindungan nasabah. Upaya ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan berlangsung di Aula Kejati Aceh pada Senin (13/10/2025). Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi SH MH, hadir langsung menandatangani dokumen kerja sama tersebut.


Sinergi Hukum untuk Perbankan yang Transparan

Bank Aceh Syariah berkomitmen menciptakan tata kelola yang transparan dan berintegritas. Melalui kerja sama ini, BAS memastikan semua kegiatan perbankan berjalan sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip syariah.

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, menegaskan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan. Ia menyebut bahwa lembaganya ingin setiap langkah bisnis mendapat perlindungan hukum yang kuat agar tetap aman dan patuh aturan.


Pendampingan Hukum dan Pencegahan Risiko

Kerja sama ini meliputi berbagai aspek penting, mulai dari pemberian bantuan hukum hingga pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kedua pihak juga sepakat memperkuat pengamanan proyek strategis serta proses pemulihan aset.

Bank Aceh Syariah mendapat dukungan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Program pelatihan hukum dan mitigasi risiko hukum menjadi bagian utama kerja sama ini. Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan perbankan.


Bank Aceh Tegakkan Prinsip Kepatuhan dan Syariah

Fadhil Ilyas menyatakan bahwa sinergi ini menegaskan komitmen Bank Aceh untuk menjaga kepatuhan dan kepercayaan publik. Ia menambahkan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus menghasilkan tindakan nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kerja sama ini memperluas wawasan pegawai tentang hukum dan etika bisnis berbasis syariah,” ujarnya. Ia menilai, kolaborasi ini dapat memperkuat posisi Bank Aceh sebagai perbankan daerah yang taat hukum dan menjunjung nilai syariah.


Kajati Aceh Dorong Implementasi Nyata

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, menekankan pentingnya tindak lanjut segera atas MoU tersebut. Ia meminta seluruh pihak langsung bekerja setelah penandatanganan selesai agar manfaat kerja sama dapat dirasakan masyarakat.

“Jangan tidur MoU-nya, tapi langsung kerja. Kami ingin melihat hasil nyata dari sinergi ini,” tegas Yudi. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, untuk memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Wujudkan Tata Kelola Perbankan yang Berintegritas

Melalui kerja sama ini, Bank Aceh Syariah ingin memperkuat kepercayaan publik dan menjaga operasional tetap sejalan dengan prinsip syariah. Kolaborasi ini juga diharapkan menciptakan sistem perbankan yang sehat dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Bank Aceh berkomitmen menciptakan ekosistem perbankan yang kuat, berintegritas, dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Aceh,” tutup Fadhil Ilyas.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!