BPOM Aceh Limpahkan Kasus Kosmetik Berbahaya ke Kejari Lhokseumawe

Lingkanews.com | Lhokseumawe — Penyidik Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh menyerahkan perkara tindak pidana dengan tersangka perempuan berinisial NA (35) kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Selasa, 4 November 2025. Kegiatan itu menandai langkah tegas BPOM Aceh dalam menegakkan hukum di bidang obat dan makanan, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dari produk berbahaya.

Operasi Gabungan Bongkar Praktik Perdagangan Kosmetik Ilegal

Kasus ini berawal dari operasi gabungan antara BPOM Aceh dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya merkuri di toko milik tersangka. Lokasi penemuan berada di Jalan Samudra Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Kamis, 11 September 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas segera menyita seluruh produk ilegal yang ditemukan. Mereka juga mendata jenis dan merek kosmetik yang dijual tanpa izin edar, lalu melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan berbahaya di dalamnya.

Hasil uji laboratorium menunjukkan sebagian besar produk tersebut mengandung merkuri di atas ambang batas aman. Kandungan itu bisa menyebabkan kerusakan ginjal, iritasi kulit, hingga gangguan sistem saraf. Karena itu, BPOM menilai tindakan tersangka telah membahayakan keselamatan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Diduga Langgar Standar Keamanan Produk

BPOM Aceh menyebutkan bahwa tersangka NA diduga menjual kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu serta keamanan. Ia juga tidak mencantumkan label resmi dan nomor registrasi BPOM pada produk yang dijual. Praktik semacam ini kerap menipu konsumen karena kemasannya terlihat meyakinkan meskipun isinya berbahaya.

Selain itu, tersangka juga diketahui memperoleh produk-produk tersebut dari luar provinsi tanpa prosedur distribusi resmi. Ia menjualnya secara bebas di toko dan melalui media sosial untuk memperluas jangkauan pembeli. Modus itu menandakan masih lemahnya kesadaran pelaku usaha terhadap aturan peredaran obat dan kosmetik di Indonesia.

BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik mengandung merkuri melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Karena itu, kasus ini akan diproses hingga ke pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan transparan.

BPOM Aceh Komit Lindungi Konsumen dari Produk Berbahaya

Ketua Tim Fungsi Penindakan BPOM Aceh, Darwin Syah Putra, menegaskan bahwa lembaganya terus berkomitmen menindak pelaku usaha yang melanggar hukum. Ia menyampaikan, pelimpahan perkara ini bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga wujud nyata komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat.

“Langkah ini kami ambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memilih produk yang aman. Kami ingin masyarakat memahami bahwa bahaya kosmetik bermerkuri sangat serius,” ujar Darwin, Rabu, 5 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa BPOM Aceh tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga aktif melakukan edukasi publik. Lembaga itu rutin menggelar sosialisasi ke pasar, toko kosmetik, dan sekolah kecantikan untuk menjelaskan cara mengenali produk berizin serta bahaya bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.

“Setiap masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman. Oleh karena itu, kami mendorong konsumen untuk selalu memeriksa nomor registrasi BPOM sebelum membeli produk kosmetik,” tambahnya.

Sinergi Lintas Instansi Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Darwin juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga peredaran produk di pasaran. BPOM Aceh terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat. Kerja sama ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan kecepatan dalam menindak pelanggaran.

“Kami ingin membangun sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan. Jika semua pihak bersinergi, maka Aceh akan bebas dari produk kosmetik ilegal,” kata Darwin.

Selain itu, BPOM Aceh juga menyiapkan mekanisme pengaduan masyarakat secara daring. Dengan sistem ini, warga bisa melapor jika menemukan produk mencurigakan di toko atau marketplace. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh tim investigasi untuk memastikan keamanan masyarakat.

Edukasi Publik Jadi Kunci Pencegahan

Sebagai upaya pencegahan, BPOM Aceh mengajak masyarakat agar tidak tergiur oleh kosmetik murah dengan klaim hasil instan. Produk seperti itu biasanya mengandung bahan berbahaya yang memberikan efek cepat namun merusak kulit dalam jangka panjang.

Selain mengawasi peredaran produk, BPOM juga rutin mengadakan kampanye edukatif melalui media sosial, radio, dan kegiatan langsung di lapangan. Langkah ini bertujuan memperkuat literasi konsumen agar mampu mengenali ciri-ciri kosmetik berbahaya.

Darwin menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa perang melawan produk ilegal memerlukan peran aktif semua pihak. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran produk berbahaya. Jika kita semua peduli, maka pasar Aceh akan semakin aman dan sehat,” tutupnya.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!