Bupati Aceh Besar Serahkan Remisi, Empat Warga Binaan di Rutan Jantho Bebas

Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris alias Syech Muharram, menyerahkan remisi bebas kepada empat warga binaan di Rutan Kelas II B Jantho dalam rangka HUT RI ke-80, Minggu (17/8/2025).

Lingkanews.com | Jantho — Bupati Aceh Besar H Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Dasawarsa II kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang langsung bebas. Penyerahan dilakukan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kelas II B Jantho, Minggu (17/8/2025).

Ratusan Narapidana Terima Remisi

Selain menyerahkan remisi bebas, Bupati Aceh Besar juga memberikan SK remisi kepada ratusan narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman. SK tersebut diserahkan secara simbolis kepada Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Muhammad Nasir SH MH.

Dalam kesempatan itu, Kadis Dukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa SSos MAP turut menyerahkan E-KTP kepada salah satu warga binaan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga memberikan bantuan alat olahraga serta kain sarung untuk para WBP sebagai bentuk dukungan pembinaan.

Pesan Bupati Aceh Besar untuk Warga Binaan

Bupati Syech Muharram berpesan agar momentum remisi menjadi jalan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Ia menekankan bahwa setiap manusia bisa salah, tetapi kesempatan untuk berubah selalu terbuka.

“Kami berharap semuanya dapat terus menjaga diri, memperbanyak sabar, dan menjauhi perbuatan mungkar serta keji. Semua manusia pasti pernah melakukan kesalahan, mari kita berupaya agar tidak mengulanginya,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan narapidana agar tidak kembali terjerat dalam jaringan kejahatan, terutama narkoba. “Saya berharap para narapidana dapat memutus rantai hubungan dengan jaringan yang tidak baik. Saya pernah menemui kasus napi hampir bebas, tetapi kembali dipenjara karena masih terlibat narkoba. Jangan sampai ini terjadi di Aceh Besar,” tegasnya.

Remisi sebagai Hak dan Motivasi

Menurut Syech Muharram, remisi bukanlah hadiah, melainkan penghargaan negara bagi WBP yang serius mengikuti pembinaan. “Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan sungguh-sungguh dalam pembinaan. Dengan begitu, ketika kembali ke masyarakat, saudara bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” pesannya.

Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa pada peringatan HUT RI tahun ini, terdapat 150 narapidana yang menerima Remisi Umum dan 217 narapidana yang mendapat Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 213 orang memperoleh Remisi Dasawarsa I, sementara 4 orang menerima Remisi Dasawarsa II yang langsung bebas.

“Remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan hak konstitusional WBP sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk memperbaiki diri dan tidak mengulang kesalahan,” jelasnya.

Program Pembinaan untuk Bekal WBP

Muhammad Nasir menambahkan bahwa Rutan Jantho terus menjalankan program pembinaan, mulai dari pendidikan keagamaan, kebangsaan, olahraga, hingga keterampilan vokasional seperti bertani, budidaya ikan, dan barbershop. Program tersebut dirancang agar warga binaan memiliki bekal keterampilan saat kembali ke masyarakat.

Acara penyerahan remisi ini juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar H Syukri A Jalil, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi, Ketua TP PKK Hj Rita Mayasari, Wakil Ketua TP PKK Hj Nurul Fazli SAg, para Kepala OPD, serta unsur Forkopimda Aceh Besar.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!