Buron Empat Tahun, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Banda Aceh
Lingkanews.com | Banda Aceh — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil menangkap Diki Pratama, terpidana kasus pemerkosaan anak yang telah buron selama hampir empat tahun. Penangkapan dilakukan di Jalan H. Dimurthala, Kuta Alam, tepat di depan Gedung KONI Aceh, pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan kasus ini bermula dari tindakan pemerkosaan anak yang dilakukan Diki pada 4 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Korban saat itu masih berusia 10 tahun. Dalam aksinya, Diki mengancam korban dengan kalimat menakutkan, “Kalau kamu tidak mau, nanti saya bacok pakai parang.” Ancaman tersebut membuat korban tidak berdaya.
Perjalanan Proses Hukum
Kasus ini sempat bergulir di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tertanggal 30 Maret 2021. Majelis hakim menjatuhkan hukuman uqubat penjara selama 200 bulan kepada Diki. Namun, Mahkamah Syar’iyah Aceh di tingkat banding melalui putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh pada 20 Mei 2021 justru membebaskannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 menyatakan Diki bersalah dan kembali menjatuhkan hukuman uqubat penjara 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Buron Sejak 2021
Setelah putusan kasasi keluar, Kejari Aceh Besar melayangkan tiga kali panggilan eksekusi pada 16, 23, dan 30 September 2021. Namun, Diki tidak pernah hadir. Karena itu, ia resmi ditetapkan sebagai buronan sejak 26 Oktober 2021 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama hampir empat tahun, Diki berhasil menghindar dari eksekusi. Namun, tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar akhirnya membekuknya tanpa perlawanan saat berada di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.
Komitmen Penegakan Hukum
Ali Rasab Lubis menegaskan penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat hukum untuk menindak tegas para buronan. “Melalui program Tabur, kami mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Hukum akan tetap ditegakkan,” ujarnya.
Penangkapan Diki menambah daftar keberhasilan program Tabur dalam memburu para pelaku tindak pidana yang mencoba lari dari proses hukum.





