Buron Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditangkap di Banda Aceh
Lingkanews.com | Lhokseumawe — Upaya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi tak pernah mengenal kompromi. Pada Kamis siang, 17 Juli 2025, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil meringkus AR, buronan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi proyek rumah susun mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Petugas menciduk AR saat dia sedang mengurus surat kendaraan istrinya di sebuah kantor leasing di Banda Aceh. Operasi penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Tim Kejari Lhokseumawe langsung membawa pulang tersangka ke Lhokseumawe malam itu juga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Mangkir Tiga Kali, Akhirnya Diringkus
Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, mengungkapkan bahwa AR telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun, dia memilih bungkam dan menghilang. Kejari Lhokseumawe akhirnya menetapkan AR sebagai buronan.
“Dia menghindar dari panggilan hukum tanpa alasan, tidak pernah merespons surat pemanggilan,” ujar Feri, Jumat pagi, 18 Juli 2025.
Dalam penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa AR diduga meminjam nama perusahaan PT Sumber Alam Sejahtera (PT SAS) untuk memenangkan proyek pembangunan rumah susun. Sebagai subkontraktor, AR mendapatkan keuntungan besar. Bahkan, dia diduga memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut untuk memuluskan aksinya.
“Proyek itu memang selesai, tapi tidak layak pakai. Bangunannya tak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegas Feri.
Kejaksaan pun menduga proyek tahun anggaran 2021–2022 ini menjadi sarang penyimpangan sejak awal pelaksanaan.
Kejari Tunjukkan Komitmen Tegakkan Hukum
Setibanya di Lhokseumawe pada Jumat dini hari, Kejari langsung menetapkan AR sebagai tersangka dan menjebloskannya ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe untuk penahanan 30 hari ke depan. Sebelum itu, tim medis memeriksa kondisi kesehatan AR secara menyeluruh.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional. “Kami tidak main-main. Siapa pun yang terlibat korupsi akan kami kejar sampai dapat,” ujar Therry kepada wartawan.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui ada dugaan korupsi di wilayah mereka. “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan,” sambungnya.
Penangkapan AR juga mendapat dukungan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Mereka mengapresiasi kerja keras tim Tabur dan Kejari Lhokseumawe yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat, setelah lama buron.
Pemeriksaan Lanjutan Menanti, Kerugian Negara Segera Diaudit
Pemeriksaan lanjutan terhadap AR akan dilangsungkan pada Senin mendatang. Saat ini, tim penyidik terus mendalami dokumen dan bukti fisik yang mengarah pada kerugian negara. Kejari Lhokseumawe juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
Sementara itu, bangunan rusun mahasiswa yang menjadi obyek korupsi kini berada dalam kondisi tidak layak huni, meskipun proyek tersebut sudah selesai. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek dikerjakan tanpa mengikuti standar kualitas yang ditetapkan negara.
“Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada toleransi untuk korupsi,” pungkas Feri.