Curi Motor Menyala di Halaman Rumah, Pemuda di Aceh Besar Ditangkap Saat Hendak Jual ke Pembeli

Lingkanews.com | Aceh Besar Seorang pemuda berinisial JPN (30), warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Lamtamot, Ahad siang, 20 Juli 2025. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Sepeda motor yang hendak dijual merupakan milik Munawar (46), warga Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa pagi, 15 Juli 2025, di halaman rumah korban.

Pelaku Curi Motor dalam Kondisi Menyala

Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri, dalam keterangan pers di Banda Aceh, Senin, 21 Juli 2025, mengungkapkan bahwa pelaku mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio Xeon BL-6051-A dalam keadaan mesin menyala.

“Saat itu korban baru pulang mengantar anaknya dan memarkirkan sepeda motor di depan rumah. Ia masuk sebentar untuk menyerahkan anak kepada istrinya, dan ketika keluar kembali, motornya telah raib dibawa kabur seseorang,” terang Samsul.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Tak menunggu lama, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Ulee Kareng. Polisi kemudian membentuk tim penyelidik yang terdiri dari anggota Reskrim Polsek Ulee Kareng dan personel Jatanras Polda Aceh.

Tim mulai melacak identitas pelaku berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan jejak digital yang ditinggalkan pelaku.

Tertangkap Saat Menunggu Pembeli

Setelah melakukan penelusuran selama hampir sepekan, petugas akhirnya memperoleh informasi bahwa sepeda motor curian tersebut akan dijual di kawasan Lamtamot, Aceh Besar. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku saat sedang menunggu calon pembeli di sebuah warung kopi.

“Pelaku kami tangkap pada Minggu siang saat berada di lokasi transaksi. Motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti,” kata Samsul Bahri.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku sudah mempersiapkan rencana penjualan motor curian kepada seseorang yang telah dia hubungi sebelumnya. Namun upayanya berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang sudah terlebih dahulu memantau pergerakannya.

Kini, pelaku beserta sepeda motor curian telah diamankan di Mapolsek Ulee Kareng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya.

Pesan Kepolisian: Waspada dan Jangan Tinggalkan Kunci

Kapolsek Ulee Kareng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terlebih di tempat-tempat terbuka atau halaman rumah.

“Jangan pernah meninggalkan sepeda motor dalam kondisi menyala, sekalipun hanya sebentar. Itu sangat rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar warga menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda, alarm, atau parkir di tempat yang mudah diawasi. Masyarakat diminta untuk segera melapor apabila melihat tindakan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

Penangkapan ini sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kasus curanmor yang belakangan kembali meningkat. Polisi berharap keterlibatan aktif masyarakat bisa membantu mencegah aksi kejahatan jalanan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!