Dana Otsus Tahap II Masuk RKUD Aceh Sebesar Rp1,5 Triliun
Lingkanews.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah menerima pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II sebesar Rp1,5 triliun. Dana tersebut langsung masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Provinsi Aceh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyampaikan informasi ini pada Kamis, 31 Juli 2025. Dana tersebut baru mencakup alokasi untuk tingkat provinsi.
Dana untuk Kabupaten/Kota Masih Tertunda
Reza mengungkapkan bahwa dana Otsus untuk kabupaten dan kota belum sepenuhnya cair. Masih ada Rp. 438 miliar yang tertahan di pusat.
“Ada satu kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat pencairan ke Kementerian Keuangan,” jelas Reza.
Namun, mulai tahun ini, pencairan tidak lagi harus menunggu seluruh kabupaten/kota. Begitu syarat terpenuhi, provinsi bisa langsung mengajukan.
Ini Syarat Pencairan Dana Otsus
BPKA merinci syarat pencairan Dana Otsus tahap II sebagai berikut:
-
Penyerapan anggaran minimal 50 persen
-
Capaian kinerja/output minimal 15 persen
-
Realisasi SiLPA tahun anggaran sebelumnya
Setiap tahap pencairan harus memenuhi semua syarat tersebut sebelum disalurkan. Tahun ini, proses pencairan Dana Otsus dibagi dalam empat tahap.
Ada Keterlambatan di Tahap II
Reza mengakui bahwa pencairan tahap II mengalami keterlambatan. Jadwal seharusnya pada Juni, namun mundur ke Juli 2025. Hal itu terjadi karena tahap I juga terlambat dari April menjadi Mei.
Ia menambahkan bahwa pengajuan pencairan tahap III harus sudah dilakukan paling lambat pada November 2025.