Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

Lingkanews.com | Banda Aceh — Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh, Selasa, 5 Agustus 2025. Mereka diduga terlibat dalam jaringan terorisme.

Kedua ASN itu berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). MZ merupakan pegawai di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. Tim menangkapnya saat ia berada di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Sementara ZA bekerja di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh dan diamankan saat berada di sebuah showroom mobil kawasan Batoh.

Tim Juga Lakukan Penggeledahan

Selain menangkap dua ASN itu, Densus 88 juga menggeledah beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan terorisme. Penggeledahan berlangsung di bawah penjagaan ketat petugas bersenjata lengkap.

Belum ada informasi resmi mengenai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Polda Aceh Ikut Kawal Penggeledahan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peran Polda hanya sebatas membantu pengamanan di lapangan.

“Benar, dua ASN di Aceh ditangkap Densus 88 karena dugaan terorisme. Polda hanya mendampingi saat penggeledahan. Detailnya kami tunggu dari Kasatgaswil Aceh Densus 88,” kata Joko dalam pernyataan resminya, Selasa.

Kasus Ditangani Langsung oleh Densus 88

Joko juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum berada di tangan Densus 88. Pihaknya belum menerima laporan lanjutan dari tim khusus tersebut.

Penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran baru soal potensi radikalisme di kalangan ASN. Masyarakat diimbau tetap tenang dan membiarkan proses hukum berjalan.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!