Dishub Banda Aceh Gencarkan Penertiban Parkir dan Dorong Digitalisasi Layanan

Lingkanews.com | Banda Aceh — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terus meningkatkan pelayanan publik di sektor perparkiran. Tujuan utamanya adalah menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan lalu lintas di seluruh wilayah kota. Untuk itu, Dishub menggiatkan pengawasan, memperluas kerja sama dengan pihak ketiga, dan menerapkan sistem digitalisasi parkir.

Dua Sistem Pengelolaan Parkir di Banda Aceh

Kepala Dishub Kota Banda Aceh, Wahyudi, melalui Plt Kepala Bidang Perparkiran, Roni S STP, menjelaskan dua sistem pengelolaan parkir yang berlaku. Pertama, Dishub bekerja sama langsung dengan juru parkir melalui perjanjian resmi. Perjanjian tersebut memuat kewajiban, larangan, sanksi, dan target retribusi harian yang harus disetor ke kas Pemerintah Kota.

Kedua, Dishub menggandeng pihak ketiga atau vendor untuk mengelola parkir di titik-titik tertentu. Sistem ini sudah berjalan di Terminal Batoh, Jalan TP Nyak Makam, dan wilayah Kodam Peunayong. Kontrak dengan vendor mencakup hak, kewajiban, serta target retribusi yang wajib dipenuhi setiap hari.

Juru Parkir Liar dan Tarif Melanggar Qanun

Dishub terus menghadapi tantangan di lapangan. Salah satunya adalah juru parkir liar yang tidak mengantongi izin resmi. Selain itu, sejumlah juru parkir resmi maupun liar menarik tarif lebih tinggi dari ketentuan Qanun.

Roni menegaskan, “Banyak juru parkir mematok tarif dua ribu rupiah untuk motor, padahal aturan hanya menetapkan seribu rupiah. Pelanggaran ini harus dihentikan.”

Untuk mengatasi masalah tersebut, Dishub membentuk regu pengawasan khusus. Setiap hari, tim berkeliling memeriksa pelaksanaan parkir. Petugas langsung memberi teguran jika menemukan pelanggaran. Apabila pelanggaran terulang, Dishub memutuskan kerja sama. Sementara itu, petugas mencabut atribut juru parkir liar dan membawanya ke kantor. Di sana, Dishub menawarkan opsi untuk menjadi petugas resmi di lokasi yang telah ditentukan.

Parkir Picu Kemacetan dan Solusi dari Dishub

Roni menyebut parkir di tepi jalan umum, baik di garis sempadan bangunan maupun badan jalan, sering menyebabkan kemacetan. Meskipun begitu, menghapus ruang parkir tanpa menyediakan alternatif dapat merugikan pedagang dan memicu parkir liar. Oleh karena itu, Dishub memilih melakukan penataan secara bertahap.

Sebagai langkah hukum, Pemko Banda Aceh merevisi Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak. Revisi ini memberi wewenang lebih luas kepada Dishub untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, sehingga pengelolaan parkir dapat berjalan lebih terstruktur.

Perluasan Sistem Parkir Digital dan Edukasi Publik

Selain penertiban, Dishub juga memperluas penerapan parkir digital. Saat ini, sistem tersebut telah berjalan di Kantor Kodam IM, Suzuya Mall Jembatan Pante Pirak, Terminal Batoh, dan Jalan TP Nyak Makam. Sistem ini memungkinkan warga membayar parkir secara online atau melalui barrier gate.

Meskipun sebagian masyarakat masih beradaptasi, Dishub gencar melakukan sosialisasi. Petugas memanfaatkan media sosial, sekolah, komunitas, dan layanan aduan untuk memberikan edukasi. Materi sosialisasi meliputi tarif resmi, ciri atribut juru parkir, serta cara menggunakan sistem digital.

Roni menutup pernyataannya, “Kami ingin semua program, mulai dari revisi Qanun hingga digitalisasi parkir, berjalan lancar. Dukungan warga dan Walikota menjadi kunci mewujudkan pengelolaan parkir yang tertib dan modern di Banda Aceh.”

Berikan Komentar
error: Content is protected !!