Dishub Banda Aceh Perbarui Karcis Parkir, Tegaskan Perbedaan Jukir Resmi dan Jukir Liar
Lingkanews.com | Banda Aceh — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh resmi memperbarui karcis parkir dengan dasar hukum terbaru, Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kota Banda Aceh. Karcis baru ini menggantikan versi lama yang masih mencantumkan Qanun Nomor 3 Tahun 2021. Langkah ini bertujuan mempertegas aturan retribusi sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelayanan parkir.
Karcis Baru Berlaku dengan Aturan Lengkap
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Roni, menjelaskan bahwa meskipun karcis lama masih beredar di lapangan, masyarakat tidak perlu bingung karena tarif maupun aturan tetap sama. Ia menegaskan bahwa perbedaan hanya terletak pada kelengkapan dasar hukum yang dicantumkan di dalam karcis.
“Karcis lama itu memang masih ada, tapi sekarang sudah kita cetak ulang dengan dasar Qanun terbaru. Secara aturan sama, hanya lebih lengkap saja,” ujar Roni.
Roni menambahkan, Dishub sudah mendistribusikan karcis baru kepada juru parkir resmi. Dengan adanya aturan lebih jelas, Dishub berharap masyarakat semakin paham terkait tarif yang sah, sehingga tidak mudah tertipu oleh pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Jenis-Jenis Karcis Resmi
Dalam pembaruan ini, Dishub mengeluarkan empat jenis karcis resmi yang menyesuaikan dengan lokasi parkir. Pertama, karcis untuk parkir di tepi jalan umum dengan tarif Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Kedua, karcis kawasan khusus dengan tarif Rp2.000 untuk roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat.
Selain itu, Dishub juga mencetak karcis untuk tempat khusus parkir dengan tarif sama, yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat. Khusus kendaraan roda empat, tersedia tiket insidentil dengan tarif Rp5.000. Semua jenis karcis ini wajib diberikan oleh juru parkir resmi yang bernaung di bawah Dishub Kota Banda Aceh.
Dengan adanya variasi jenis karcis, masyarakat bisa langsung mengenali tiket parkir sesuai lokasi. Hal ini memudahkan warga untuk memastikan tarif yang mereka bayarkan sesuai aturan dan tidak lebih dari ketentuan resmi.
Transparansi dan Pencegahan Pungutan Liar
Roni menegaskan bahwa tujuan utama pembaruan karcis ini adalah memberikan kepastian tarif kepada masyarakat. “Tujuan kita jelas, supaya masyarakat tahu harga resminya. Jadi kalau ada pungutan di luar tarif tersebut, masyarakat bisa menolak,” ujarnya.
Karcis resmi juga berfungsi sebagai tanda pengenal bagi juru parkir yang sah. Dishub menyebutkan bahwa juru parkir resmi akan selalu dilengkapi atribut, seperti rompi dan karcis resmi dengan identitas Dinas Perhubungan. Karcis resmi mencantumkan tarif, nomor seri, stempel Dishub, dan aturan Qanun yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah membedakan antara juru parkir resmi dan juru parkir liar.
Aturan di Kawasan Khusus
Di kawasan parkir khusus, juru parkir tidak selalu wajib memberikan karcis secara otomatis. Namun, Dishub memberi hak penuh kepada masyarakat untuk meminta karcis jika merasa ragu terhadap tarif yang dikenakan. “Kalau di kawasan khusus memang karcisnya sifatnya tidak otomatis diberikan, tapi bisa diminta. Jika masyarakat minta, juru parkir kita wajib memberikan karcis resmi tersebut,” jelas Roni.
Melalui aturan ini, Dishub ingin memastikan bahwa semua warga tetap terlindungi dari potensi pungutan liar. Sekalipun karcis tidak diberikan langsung, masyarakat tetap memiliki hak untuk menuntut bukti resmi pembayaran parkir.
Penataan Parkir Lebih Tertib dan Modern
Dengan adanya karcis baru, Dishub menargetkan pengelolaan parkir di Kota Banda Aceh berjalan lebih tertib, transparan, dan nyaman. Selain mengurangi praktik pungutan liar, sistem karcis resmi juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Lebih jauh, Dishub juga sedang menyiapkan sistem pembayaran parkir non-tunai yang akan diberlakukan secara bertahap. Sistem ini memungkinkan masyarakat membayar parkir menggunakan uang elektronik. Jika rencana ini berjalan lancar, Banda Aceh akan menjadi salah satu kota di Aceh yang mengadopsi sistem parkir digital modern.
Roni menegaskan, keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada Dishub, tetapi juga pada kesadaran masyarakat. Warga diminta aktif menolak pungutan liar dan melaporkan juru parkir yang tidak sesuai aturan. Dengan sinergi ini, Dishub optimis penataan parkir di Kota Banda Aceh semakin baik ke depannya.