DPRK Banda Aceh Sahkan Dua Qanun Penting: RPJM 2025–2029 dan Pajak Daerah

Lingkanews.com | Banda Aceh – DPRK Banda Aceh menyetujui dua qanun strategis. Keduanya adalah Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025–2029 dan Qanun Perubahan Pajak serta Retribusi Daerah. Paripurna pengesahan berlangsung pada Jumat (1/8/2025) di gedung DPRK setempat.

Irwansyah ST memimpin sidang tersebut. Ia didampingi Danil Abdul Wahab dan Musriadi. Seluruh anggota dewan hadir. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Wakil Wali Kota, Afdhal Khalillullah, juga ikut hadir dalam forum itu.

RPJM: Arah Baru Pembangunan Banda Aceh

Irwansyah menyampaikan bahwa RPJM bukan sekadar kewajiban administratif. Dokumen ini menjadi panduan arah pembangunan lima tahun ke depan. Ia menegaskan, visi pembangunan disusun berdasarkan aspirasi rakyat, evaluasi sebelumnya, dan rencana strategis eksekutif.

“Kami ingin Banda Aceh tetap religius, tangguh, inklusif, dan berdaya saing,” ujar Irwansyah.

RPJM ini mengusung semangat transformasi ekonomi lokal, peningkatan layanan publik, dan pelestarian nilai syariat. DPRK juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Qanun Pajak: Transparansi dan Efisiensi

Selain itu, DPRK juga mengesahkan perubahan qanun pajak dan retribusi. Menurut Irwansyah, aturan baru ini menjawab tantangan fiskal dan regulasi nasional.

“Kami ingin sistem pajak yang adil dan transparan, dengan layanan digital yang efisien,” jelasnya.

Perubahan tersebut bukan hanya soal tarif. DPRK justru fokus pada pembenahan mekanisme dan sistem pungutan daerah.

Pemko Apresiasi Kolaborasi DPRK

Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRK dan Pemko. Ia menyebut penyusunan dua qanun itu melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Kami libatkan tokoh publik, akademisi, pelaku usaha, dan kelompok sipil,” kata Illiza.

RPJM 2025–2029 dirancang melalui musrenbang dan dialog partisipatif. Wali kota menegaskan bahwa dokumen ini mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat Banda Aceh.

Fokus Isu Lokal dan Ekonomi Rakyat

RPJM menyoroti lima isu besar. Pertama, peningkatan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Kedua, penguatan ekonomi lokal melalui UMKM, pelaku usaha perempuan, dan ekonomi digital anak muda.

Ketiga, pelatihan vokasi dan kerja sama pendidikan untuk menurunkan angka pengangguran. Keempat, penataan tata ruang dan pengendalian lingkungan hidup. Kelima, pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi publik.

Illiza yakin pelaksanaan RPJM dan qanun pajak akan membawa Banda Aceh menuju arah pembangunan yang berkelanjutan.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!