Headline

Sengketa Resmi Berakhir, Prabowo Tegaskan Empat Pulau Jadi Wilayah Aceh

Lingkanews.com | Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Aceh. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden saat memimpin rapat melalui video conference, Selasa (17/6/2025).

Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang selama ini menjadi perdebatan antarprovinsi. Penegasan status administratif keempat pulau tersebut menandai akhir polemik panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dua Gubernur Sepakat, Dokumen Lama Jadi Bukti Kunci

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan penyelesaian sengketa pulau di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah meninjau kembali dokumen lama milik Kementerian Dalam Negeri. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa empat pulau memang masuk dalam wilayah administratif Aceh. “Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, keempat pulau itu secara administratif masuk wilayah Aceh,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa dokumen lama itu memuat kesepakatan dua gubernur terdahulu, termasuk Raja Inal Siregar dari Sumatera Utara, yang menyetujui bahwa empat pulau tersebut milik Aceh. “Kami menemukan dokumen penting itu berkat laporan dari Pak Mendagri,” ujar Dasco dalam rapat daring yang juga dihadiri Presiden.

Presiden Tekankan Persatuan dan Keterbukaan Informasi

Presiden Prabowo menyambut baik penyelesaian damai antara dua provinsi. Ia menegaskan pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kita tetap satu dalam bingkai NKRI. Pemahaman bersama ini adalah langkah yang sangat baik,” tegas Prabowo.

Presiden juga meminta agar pemerintah menjelaskan keputusan ini kepada masyarakat secara terbuka. Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga suasana nasional yang kondusif. “Kondisi ekonomi kita baik, pertanian juga menunjukkan kemajuan. Stabilitas ini harus kita jaga bersama,” ucapnya.

Latar Belakang Sengketa: Kepmendagri yang Picu Polemik

Sengketa status empat pulau ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal sebelumnya, pulau-pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan menunjukkan bukti sejarah yang mendukung klaim mereka. Sementara itu, Pemerintah Sumut mendasarkan argumen pada hasil survei teknis dari Kemendagri.

Setelah konflik berjalan tanpa solusi, Presiden Prabowo memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian masalah. Melalui rapat resmi dan kesepakatan antara dua kepala daerah, pemerintah akhirnya menegaskan batas wilayah berdasarkan bukti hukum yang kuat.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan antarwilayah secara damai, cepat, dan berdasarkan hukum yang sah.

Berikan Komentar