Enam Tersangka Ajaran Sesat Millah Abraham Diserahkan ke Kejari Aceh Utara dengan Pengamanan Ketat

Polisi menyerahkan enam tersangka pengikut ajaran sesat Millah Abraham ke Kejari Aceh Utara dengan pengamanan ketat, Jumat (12/9/2025).

Lingkanews.com | Lhoksukon — Polisi menyerahkan enam tersangka pengikut ajaran sesat Millah Abraham ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Jumat (12/9/2025). Penyerahan itu berlangsung setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P21) dalam waktu kurang dari satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, memimpin langsung proses serah terima dengan dukungan belasan personel bersenjata lengkap. Polisi memperketat pengamanan sejak para tersangka keluar dari tahanan hingga memasuki kantor Kejaksaan.

Polisi Pastikan Kasus Ditangani Maksimal

AKP Boestani menjelaskan bahwa Kapolda Aceh memberi perhatian serius terhadap perkara ini karena menyangkut stabilitas sosial dan ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa penyidik menjalankan tahapan hukum secara transparan dan profesional.

“Setiap langkah kami awasi dengan ketat. Kami ingin masyarakat tahu bahwa polisi berdiri di garis depan dalam menjaga aqidah dan ketenteraman umat,” kata Boestani.

Selain itu, ia memastikan penyidik menyiapkan bukti-bukti yang kuat agar jaksa dapat segera melanjutkan perkara ke pengadilan. “Kami tidak ingin kasus ini melemah di tengah jalan. Kami hadir untuk menuntaskan persoalan hingga ke meja hijau,” ujarnya.

Kejari Aceh Utara Siapkan Penuntutan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Utara, melalui stafnya, menyatakan bahwa jaksa langsung memproses administrasi penahanan setelah menerima enam tersangka. Jaksa juga memeriksa kembali barang bukti yang diserahkan penyidik.

“Kami akan menyusun dakwaan secepat mungkin. Semua dokumen dari penyidik sudah lengkap, termasuk keterangan saksi dan barang bukti. Dengan begitu, kami bisa membawa kasus ini ke pengadilan tanpa hambatan,” jelasnya.

Kejari menegaskan bahwa negara tidak memberi ruang bagi penyebaran paham menyimpang. “Kami menuntut hukuman maksimal karena ajaran sesat seperti ini merusak aqidah, menipu masyarakat, dan mengancam generasi muda,” tambahnya.

Ajaran Sesat dengan Modus Halus

Kelompok Millah Abraham merekrut pengikut melalui kegiatan sosial di rumah ibadah. Dengan cara itu, mereka menyamarkan aktivitas doktrinnya agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Mereka mengajarkan ide berbahaya, seperti mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26, menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, serta meniadakan kewajiban salat lima waktu. Mereka juga mendorong pengikutnya untuk memutus hubungan dengan masyarakat umum agar lebih mudah dikendalikan.

Boestani menyebut pola itu sebagai strategi sistematis. “Mereka sengaja menyusup dengan kegiatan sosial, kemudian menanamkan paham menyimpang sedikit demi sedikit. Pola ini menipu masyarakat yang polos,” ungkapnya.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Polisi merinci identitas enam tersangka yang kini resmi berada di bawah kewenangan jaksa. Mereka adalah:

  • Harun Arasyid (60), warga Bireuen, berperan sebagai Imam sekaligus pimpinan kelompok.

  • Nazari A. Jalil (53), wiraswasta asal Aceh Utara, berperan sebagai duta penyebar doktrin.

  • Eko Sayono (38), karyawan swasta asal Jakarta Utara, bertugas sebagai bendahara.

  • Robby Heldy (38), karyawan swasta asal Medan, aktif sebagai perekrut anggota.

  • Abdi Ardiansyah (48), wiraswasta asal Medan Barat, berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat.

  • Mercusuar (27), warga Bireuen, bertugas sebagai sekretaris sekaligus penghubung antaranggota.

Polisi menjerat keenamnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/17/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025. Semua tersangka dinilai sadar dan sengaja meninggalkan ajaran Islam untuk bergabung dengan kelompok sesat tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa, termasuk satu unit mobil Daihatsu Terios, sepeda motor Supra X, belasan telepon genggam, tiga laptop, satu proyektor, buku rekening, serta puluhan buku doktrin Millah Abraham.

Boestani menegaskan bahwa barang bukti itu memperlihatkan keseriusan kelompok ini dalam menjalankan kegiatannya. “Dengan sarana yang mereka punya, jelas kelompok ini berusaha membangun jaringan. Karena itu, kami harus memutus mata rantainya sejak dini,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Waspada

Polres Aceh Utara tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih waspada. Boestani mengimbau warga untuk aktif melapor jika menemukan tanda-tanda aktivitas serupa.

“Pencegahan dini membutuhkan partisipasi warga. Jangan ragu melapor, karena laporan cepat bisa menyelamatkan banyak orang dari pengaruh ajaran sesat,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya berencana menggandeng ulama dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk memberikan penyuluhan di berbagai kecamatan. Polisi ingin memastikan masyarakat memahami bahaya ajaran yang menyimpang dari syariat Islam.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepolisian dan kejaksaan berjanji mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Mereka ingin memastikan para tersangka mendapat hukuman setimpal, sekaligus memberi efek jera kepada jaringan lain yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Kejari Aceh Utara menegaskan bahwa penuntutan terhadap kelompok Millah Abraham menjadi langkah penting untuk menjaga akidah umat Islam di Aceh. “Kami berdiri di sisi masyarakat dan hukum. Kami tidak akan membiarkan paham sesat tumbuh kembali di tanah Aceh,” tegas jaksa.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!