Akademisi Muhammadiyah Aceh: Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Haram Digunakan

Lingkanews.com | Banda Aceh — Isu penggunaan food tray atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung minyak babi menimbulkan keresahan publik, terutama umat Islam di Aceh. Mereka menuntut pemerintah memberikan kejelasan terkait kehalalan peralatan makan tersebut agar tidak menimbulkan polemik lebih luas.

Akademisi: Haram Jika Terbuat dari Minyak Babi

Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Hermansyah Andnan, menegaskan penggunaan peralatan makan yang terkontaminasi bahan haram tidak dapat dibenarkan dalam syariat Islam. Ia menyebut kehalalan bukan hanya soal makanan, tetapi juga mencakup wadah yang digunakan.

“Jika food tray dibuat dengan minyak babi, maka statusnya tetap haram, meskipun makanan di dalamnya halal,” tegas Hermansyah, Senin (22/9/2025). Ia mengingatkan bahwa babi tergolong najis ‘ain atau najis berat yang tidak bisa disucikan dengan cara apa pun.

Ajakan Berhati-Hati dalam Konsumsi

Hermansyah mengajak umat Islam lebih berhati-hati dalam memilih perlengkapan konsumsi. Menurutnya, setiap perlengkapan makan wajib terjamin kehalalannya agar tidak menimbulkan keraguan.

“Menjaga makanan dan peralatan dari yang haram bukan sekadar kewajiban syariat, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT dalam menjaga kesucian diri dan keluarga,” ujarnya.

Muhammadiyah Desak Pemerintah Bertindak

Senada dengan itu, Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas, mendesak pemerintah segera mengusut kandungan bahan dalam food tray MBG. Ia menilai, jika benar mengandung minyak babi, pemerintah harus menghentikan penggunaannya.

“Pemerintah tidak boleh menyepelekan soal halal-haram. Ini menyangkut ibadah umat Islam. Bila terbukti mengandung babi, harus dihentikan,” tegas Buya Anwar.

Tanggung Jawab Negara Menjamin Kehalalan

Buya Anwar menambahkan, kejelasan kehalalan seluruh elemen program MBG, termasuk peralatan makan, menjadi tanggung jawab negara. Ia menilai jaminan ini penting untuk memastikan ketenangan umat sekaligus menjaga ketaatan terhadap ajaran agama.

Menurutnya, pemerintah harus bertindak cepat agar isu ini tidak berkembang menjadi keresahan sosial yang lebih besar.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!