Polresta Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Melalui Bandara SIM
Lingkanews.com | Banda Aceh – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu pada 8–12 Mei 2025.
Polisi menangkap tiga tersangka dan memburu tiga lainnya yang masih buron. Para pelaku ketahuan saat pemeriksaan barang bawaan sebelum keberangkatan.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, bersama PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM, Vovo Kristanto, menyebut tersangka yang ditangkap adalah MD (24) dari Bireuen, AG (41) asal Bogor, dan RH (21) warga Lhokseumawe.
Modus Berbeda Para Pelaku
Henki menjelaskan tiap tersangka menggunakan modus berbeda. MD menyembunyikan sabu di koper menuju Banjarmasin. AG dan RH menyembunyikan sabu dalam celana dalam untuk dibawa ke Jakarta.
“MD mendapat delapan paket sabu seberat dua kilogram dari MR (DPO) di Bireuen. Ia berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh naik mobil Hiace menuju Bandara SIM dengan tiket dan uang jalan Rp 3 juta,” jelas Henki.
MD mendapat janji upah Rp 120 juta jika berhasil mengantar sabu. Ini adalah kali kedua MD melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia membawa setengah kilogram sabu ke Lombok pada November 2024 dan mendapat upah Rp 11 juta.
AG dan RH tertangkap pada 12 Mei. AG terbang dari Bogor ke Medan, kemudian ke Bireuen dan Bandara SIM. Ia membawa dua kilogram sabu dari M (DPO) yang akan dibawa ke Jakarta dengan janji upah Rp 40 juta.
RH tertangkap terpisah, juga hendak ke Jakarta. Ia menerima sabu dari E di Pasar Impres Lhokseumawe. RH mendapat upah Rp 120 juta. Ini kedua kalinya RH terlibat, sebelumnya membawa sabu dari Medan ke Padang pada Februari 2024 dengan upah Rp 30 juta.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Polisi menahan ketiga tersangka di Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun serta denda Rp 1–10 miliar.
AKBP Henki menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, menambahkan polisi terus mengembangkan kasus ini. Mereka juga memburu MR, M, dan E yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.