GePIM Desak OJK Profesional dan Tegas Pilih Direktur Bank Aceh Syariah
Lingkanews.com | Banda Aceh — Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas dan objektif dalam proses seleksi Direktur Utama Bank Aceh Syariah. Mereka menyoroti adanya nama calon yang sudah dua kali gagal dalam uji kompetensi, namun tetap diajukan kembali.
Ketua GePIM, Zulhadi menilai proses ini tidak wajar dan mencerminkan praktik birokrasi yang tidak sehat. “Calon yang gagal dua kali ujian tetap dimasukkan. Ini menunjukkan permainan internal yang tidak menghargai aturan,” tegasnya, Jumat, 4 Juli 2025.
GePIM Soroti Pelanggaran Aturan Perbankan
Zulhadi mengungkapkan adanya calon yang pernah menjabat sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh sejak November 2024 hingga Februari 2025. Namun penunjukan tersebut berlangsung tanpa persetujuan OJK. Menurutnya, langkah itu melanggar Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata kelola bank.
“Penempatan posisi penting seperti itu harus sesuai prosedur. Tanpa persetujuan OJK, itu sudah pelanggaran,” jelasnya.
GePIM juga menilai bahwa pengajuan calon harus mempertimbangkan integritas, rekam jejak, dan hasil uji kompetensi yang sah. Zulhadi mengingatkan, pemilihan direktur bukan sekadar formalitas, tetapi penentu arah kebijakan keuangan daerah.
Kinerja Bank Aceh Berpengaruh pada Ekonomi Rakyat
Menurut GePIM, pimpinan Bank Aceh harus memiliki kapasitas dan keberanian untuk memperbaiki kondisi ekonomi Aceh. Zulhadi menyebut, lemahnya kepemimpinan bank ikut berkontribusi terhadap buruknya pertumbuhan ekonomi di provinsi ini.
“Kita tidak ingin terulang lagi situasi memalukan seperti 2023, ketika Aceh menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Bank Aceh harus mendukung pembiayaan usaha rakyat secara aktif, bukan malah diam,” ujar Zulhadi.
Ia menekankan bahwa Bank Aceh memiliki tanggung jawab moral dan strategis terhadap perputaran ekonomi lokal. Oleh karena itu, GePIM meminta OJK dan Pemerintah Aceh memilih pimpinan bank berdasarkan kompetensi, bukan kompromi politik.