Wagub Aceh dan Kapolda Deklarasikan Green Policing untuk Hentikan Tambang Ilegal
Lingkanews.com | Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menegaskan bahwa penerapan Green Policing atau pemolisian hijau menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik tambang liar yang masih marak di Aceh.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Deklarasi Green Policing Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh yang berlangsung di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10/2025). Kegiatan tersebut terselenggara berkat kolaborasi Polda Aceh dengan Forkopimda serta dukungan berbagai unsur masyarakat.
Green Policing sebagai Gerakan Moral dan Edukasi
Fadhlullah menjelaskan bahwa Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam berlimpah, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun, tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan tergerusnya kearifan lokal.
Menurutnya, inisiatif Kapolda Aceh meluncurkan Green Policing patut diapresiasi. Gerakan ini tidak sekadar berbasis penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan aspek moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen. Pemerintah Aceh, tegas Fadhlullah, mendukung penuh langkah tersebut dan siap mengawal dengan koordinasi serta komitmen berkelanjutan.
Kapolda Aceh Tegaskan Perlunya Pendekatan Menyeluruh
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Bashyah, menekankan bahwa tambang ilegal harus ditangani dengan cara menyeluruh. Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas penegakan hukum, karena melibatkan konflik antara masyarakat dan negara.
Kapolda menegaskan bahwa polisi hadir di tengah masyarakat untuk mencari solusi yang adil, sosial, dan edukatif. Ia mengajak seluruh elemen agar menjadikan deklarasi ini sebagai komitmen nyata demi kesejahteraan masyarakat Aceh. Dengan semangat kolaborasi, ia berharap Aceh bisa semakin hijau, aman, dan sejahtera.
Dirkrimsus Dorong Pembentukan WPR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menyampaikan langkah konkret yang sedang dilakukan. Polda Aceh telah mengimbau SPBU agar tidak menyalahi aturan penyaluran BBM yang kerap dipakai mendukung tambang ilegal.
Lebih jauh, Zulhir menekankan pentingnya pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat. Ia memastikan Polda sudah memetakan daerah rawan PETI dan bahkan menghadapi penghadangan saat penindakan. Karena itu, dukungan penuh kepada Pemerintah Aceh untuk mempercepat regulasi WPR menjadi sangat penting.
Pangdam Iskandar Muda Ingatkan Ancaman Bencana
Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, juga menegaskan pentingnya gerakan Green Policing demi menyelamatkan generasi mendatang. Menurutnya, tambang ilegal bisa menimbulkan bencana besar seperti longsor, kerusakan hutan, korban jiwa, hingga konflik sosial.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab menjaga alam tidak hanya berada di pundak aparat, melainkan juga seluruh pihak. Pangdam menyebut Green Policing sebagai panggilan moral yang harus dijalankan bersama demi keberlanjutan Aceh.
Komitmen Bersama Selamatkan Aceh
Deklarasi Green Policing menghasilkan lima poin komitmen bersama. Isi deklarasi meliputi penolakan segala bentuk PETI, dukungan terhadap sosialisasi dampak tambang liar, dorongan pembentukan WPR, komitmen berbagi informasi valid, serta penegakan hukum yang terpadu dan berkelanjutan.
Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wakapolda dan jajaran, Pangdam Iskandar Muda, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA. Deklarasi ini menegaskan bahwa kolaborasi lintas elemen menjadi kunci menjaga alam Aceh sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.





