Grup “Fantasi Sedarah” Dibongkar Polisi: Eksploitasi Anak hingga Penyimpangan Moral Viral di Facebook
Lingkanews.com | Banda Aceh – Istilah “Fantasi Sedarah” mendadak ramai di media sosial. Tangkapan layar isi percakapan dalam grup Facebook memicu perhatian warganet. Percakapan itu berisi fantasi seksual menyimpang yang melibatkan anggota keluarga kandung.
Grup ini dibuat pada 24 Agustus 2024 oleh pria berinisial MR. Hingga viral, grup itu sudah memiliki lebih dari 32 ribu anggota. Mereka rutin membagikan narasi inses dan konten menyimpang lainnya, termasuk yang mengarah pada eksploitasi anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengonfirmasi temuan tersebut. “Grup itu berisi fantasi seksual terhadap keluarga kandung, khususnya anak di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Konten semacam ini masuk dalam kategori child sexual exploitation material (CESM). Komdigi langsung menindaklanjuti dengan memblokir beberapa konten dan melaporkannya ke kepolisian.
Polisi Tangkap Enam Tersangka, Ungkap Transaksi Konten
Direktorat Siber Polri dan Polda Metro Jaya bergerak cepat. Mereka menangkap enam tersangka: DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Polisi menyebut grup itu juga digunakan untuk menjual konten eksploitasi anak.
Salah satu pelaku, DK, menjual konten video dan foto. Ia menetapkan harga Rp50 ribu untuk 20 konten dan Rp100 ribu untuk 40 konten. Brigjen Himawan Bayu Aji dari Bareskrim Polri menyampaikan, “DK mendapat keuntungan dari penjualan konten pornografi anak di grup tersebut.”
Polisi menyatakan para pelaku melanggar banyak pasal. Mereka dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Pihak Meta, pemilik Facebook, telah menangguhkan grup itu. Penangguhan dilakukan karena grup melanggar standar komunitas mereka.
Kemenag Tegaskan Bahaya Konten Menyimpang
Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti dampak moral dari grup tersebut. Menurut Islam, hubungan seksual dengan mahram atau sedarah merupakan pelanggaran berat. Larangan ini bersifat teologis sekaligus sosial.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan peringatan. “Islam bukan hanya mengatur halal dan haram, tapi juga menjaga martabat dan membangun peradaban yang sehat,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Ia menilai konten seperti itu, meskipun hanya berupa tulisan, bisa mengubah cara pandang masyarakat terhadap nilai moral dan hukum. Karena itu, edukasi agama dan etika harus diperkuat, terutama di lingkungan keluarga dan sekolah.
Fenomena “Fantasi Sedarah” menjadi peringatan serius. Media sosial bisa menjadi lahan subur bagi penyimpangan jika tidak diawasi. Pemerintah, masyarakat, dan keluarga perlu bekerja sama untuk menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak.