Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal: Dua Minggu Angkat Alat Berat dari Hutan
Lingkanews.com | Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk menertibkan seluruh tambang ilegal di wilayah Aceh. Ia memberi peringatan keras kepada para pelaku tambang ilegal, khususnya tambang emas yang menggunakan alat berat, agar segera menghentikan aktivitasnya dan mengeluarkan peralatan dari hutan.
Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh, menyampaikan ultimatum tersebut usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPRA Tgk Anwar, dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 di ruang sidang DPRA, Kamis (25/9/2025).
Ultimatum Tegas untuk Tambang Emas Ilegal
Gubernur menegaskan bahwa mulai hari ini seluruh tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat wajib menghentikan aktivitasnya. Ia menekankan bahwa pemerintah akan bertindak tegas jika instruksi tersebut diabaikan.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu. Mulai hari ini, semua tambang emas ilegal yang memakai alat berat harus segera keluar dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu kami akan bertindak tegas,” tegas Mualem.
Instruksi Gubernur untuk Penertiban Tambang
Mualem juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh segera menerbitkan Instruksi Gubernur sebagai dasar penertiban. Menurutnya, penataan tambang ilegal sangat penting demi melindungi lingkungan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Segera kita buat Instruksi Gubernur terkait penertiban tambang ilegal. Nantinya, tambang yang ditata akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat, UMKM, atau skema pengelolaan lainnya,” jelas Gubernur.
Data Tambang Ilegal dan Langkah Pemerintah
Gubernur mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah mendata setidaknya 1.630 sumur minyak ilegal di empat kabupaten: Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Ia menegaskan bahwa pemerintah bersama pemkab terkait telah menyiapkan langkah percepatan legalitas agar sumur tersebut bisa dikelola resmi melalui skema pertambangan rakyat.
“Pemerintah Aceh dan pemkab sudah menyiapkan skema legalitas. Kami ingin masyarakat mengelola tambang secara resmi, bukan lagi dalam bentuk tambang ilegal,” ujarnya.
Komitmen Tata Kelola Pertambangan
Lebih jauh, Gubernur menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar tambang emas dan minyak ilegal, tetapi juga seluruh pertambangan di Aceh. Pemerintah memastikan setiap aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” pungkasnya.