Karyawan Hotel di Banda Aceh Tertangkap Usai Curi iPhone di Bandara SIM
Lingkanews.com | Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang karyawan hotel berinisial FRR (27) setelah kedapatan mencuri ponsel milik Wildan Sani Rasyid (33) di area parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Selasa (26/8/2025) siang.
Kronologi Pencurian di Area Parkir Bandara
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Wildan yang sedang mengantar adiknya ke bandara menyadari ponselnya tertinggal di sepeda motor yang diparkir.
Pada saat bersamaan, FRR membagikan brosur hotel di area parkir. Ia kemudian melihat iPhone XS Max milik korban berada di dalam boks motor. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mengambil ponsel itu, lalu membawanya ke hotel tempatnya bekerja dan menyembunyikannya di gudang basement.
Polisi Lacak Melalui Rekaman CCTV
Berdasarkan rekaman CCTV bandara dan identifikasi kendaraan, polisi bergerak cepat. Tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap FRR di sebuah hotel di Banda Aceh. Dari lokasi itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa ponsel yang dicuri.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku ingin menguasai barang korban,” kata AKP Donna.
Pengakuan dan Proses Restorative Justice
Dalam pemeriksaan, FRR menyebut dirinya baru pertama kali melakukan pencurian. Ia langsung meminta maaf kepada korban. Karena itu, korban dan pelaku sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Kami memfasilitasi perdamaian tersebut dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” jelas Donna.
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada
Kasatreskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Ia menekankan pentingnya menjaga barang berharga saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi publik seperti bandara.