Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi SPPD
Lingkanews.com | Aceh Besar — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho, Selasa (5/8/2025). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sejak tahun 2020 hingga 2025.
Penggeledahan Berlangsung 9 Jam, Sejumlah Dokumen Diamankan
Proses penggeledahan dimulai sejak pagi dan berlangsung selama sembilan jam.
Penyidik membawa sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran. Seluruh barang bukti akan diperiksa dan dianalisis untuk pendalaman perkara.
“Kami mengedepankan asas legalitas dalam setiap tindakan hukum. Dokumen yang kami amankan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada perjalanan dinas,” ujar Filman Ramadhan, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, saat dikonfirmasi Lingkanews.com.
Tim penyidik juga menegaskan bahwa proses penggeledahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan akan dilanjutkan dengan tahapan penyidikan lainnya bila ditemukan cukup bukti.
Kepala Kejari Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menyoroti pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaksanaan anggaran pemerintah daerah mengacu pada prinsip good governance. Penegakan hukum harus menjadi jaminan bahwa uang rakyat tidak disalahgunakan,” tegas Jemmy dalam keterangan persnya.
Menurutnya, penyidikan ini bukan hanya untuk mencari pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan integritas birokrasi.
Kejari Akan Kawal Penuh Proses Hukum
Kejari Aceh Besar menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas. Mereka membuka peluang untuk memanggil sejumlah pihak terkait apabila ditemukan indikasi keterlibatan lebih lanjut.
Pihak kejaksaan juga mengimbau semua institusi pemerintahan untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyelidikan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.