Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Tipikor Banda Aceh
Lingkanews.com | Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).
Pelimpahan perkara tersebut menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran. Proses hukum terhadap dua terdakwa kini memasuki tahap persidangan setelah melalui tahapan penyidikan dan penyerahan barang bukti.
Jaksa Hadirkan Dua Terdakwa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara sekitar pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan dua terdakwa berinisial TW (49) dan M (45).
“Pelimpahan berjalan lancar. Kami hadirkan langsung kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tegas Filman.
Proses Hukum Berjalan Bertahap
Sebelumnya, pada Jumat (29/8/2025), JPU Kejari Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik. Penyerahan itu berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan menjadi dasar pelimpahan ke pengadilan.
Filman menambahkan, setelah berkas sampai di pengadilan, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. “Setelah perkara kami limpahkan, penentuan jadwal sidang sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Kasus dugaan korupsi pada BGP Aceh menyeret dua terdakwa yang diduga menyalahgunakan anggaran tahun 2022-2023. Persidangan di Tipikor Banda Aceh akan menguji bukti-bukti dan fakta hukum terkait peran masing-masing terdakwa.
Kejari Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga putusan akhir. Aparat berharap persidangan berjalan transparan agar masyarakat memperoleh keadilan sekaligus kepastian hukum.