Kejari Bireuen Tahan AP, Pengedar Tramadol dan Psikotropika
Lingkanews.com | Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan tersangka berinisial AP bersama ribuan butir obat keras hasil penangkapan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh. Penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tahap II di Bireuen, Rabu (26/8/2025).
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Kejari Bireuen menerima langsung penyerahan AP dari BBPOM Aceh. Aparat membawa tersangka yang berasal dari Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, bersama barang bukti berupa ribuan butir obat keras.
Jaksa menahan AP di Lapas Kelas II/B Bireuen segera setelah serah terima. Langkah ini bertujuan mempercepat proses hukum sekaligus memastikan tersangka tidak melarikan diri. Penahanan tersebut juga menegaskan komitmen Kejari Bireuen dalam memutus mata rantai peredaran obat berbahaya di wilayahnya.
Kronologi Penangkapan AP
Kasus ini berawal pada 28 Mei 2025. Saat itu, petugas BBPOM Aceh menerima informasi mengenai sebuah paket mencurigakan yang dikirim AP dengan penerima bernama Ryan.
Petugas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bireuen. Setelah memantau, mereka menangkap Ryan saat menerima paket di Peusangan Siblah Krueng. Pemeriksaan menemukan 400 butir Tramadol dan 10 butir Riklona (Clonazepam).
Tidak berhenti di situ, tim gabungan bergerak ke rumah AP. Mereka menggeledah kamar tersangka dengan disaksikan keluarga dan perangkat desa. Hasil penggeledahan menyingkap tambahan obat keras berupa Tramadol, Riklona, Thramed, Trihexyphenidil, Dumolid, Eurofiss, Alprazolam berbagai merek, hingga Atarax.
Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan dari tangan AP cukup besar dan beragam. Petugas menemukan 400 butir Tramadol, 10 butir Riklona (Clonazepam), serta tambahan 40 butir Tramadol dan 13 butir Riklona. Selain itu, aparat juga menyita Thramed, Trihexyphenidil, Dumolid, Eurofiss, Alprazolam, Atarax, dan strip kosong obat.
Petugas tidak hanya menyita obat keras, tetapi juga menyegel dua buku catatan penjualan yang mencatat transaksi AP. Sebuah iPhone 15 turut diamankan karena diduga menjadi sarana komunikasi dan transaksi penjualan. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa AP menjalankan bisnis obat keras secara terstruktur.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Jaksa menjerat AP dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan pasal tersebut, AP menghadapi ancaman hukuman berat karena terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.
Kasi Intel Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, menegaskan bahwa penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran obat berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Menurutnya, pemberantasan narkotika dan psikotropika tidak hanya tugas aparat, tetapi juga memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Komitmen Pemberantasan Psikotropika
Kasus AP menambah daftar panjang pengungkapan peredaran obat keras di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat sering menemukan jaringan pengedar yang memanfaatkan jasa ekspedisi dan penjualan daring.
Pemerintah daerah bersama aparat hukum terus meningkatkan koordinasi untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Selain penindakan hukum, kampanye edukasi publik mengenai bahaya penggunaan obat keras tanpa resep dokter juga terus digencarkan. Langkah ini penting agar masyarakat semakin sadar dan tidak mudah tergiur membeli obat terlarang.