Dua Tersangka Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 4,1 Miliar
Lingkanews.com | Aceh Besar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jantho. Penyerahan tahap II ini juga disertai barang bukti dan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menahan kedua tersangka, yakni TW dan M. Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
Identitas dan Peran Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa TW menjabat sebagai Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara itu, M bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak. Penyimpangan ini terjadi selama tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Modus Operasi Korupsi
Ali Rasab mengungkapkan bahwa TW dan M menyusun laporan fiktif dalam berbagai kegiatan yang digelar di beberapa kabupaten/kota di Aceh. Misalnya, mereka mencantumkan biaya pelatihan guru yang tidak sesuai kenyataan, termasuk dalam kegiatan yang menggunakan skema fullboard meeting di hotel-hotel.
Selain itu, mereka diduga merekayasa bukti administrasi untuk mengaburkan proses pencairan dana. Kedua tersangka secara bersama-sama memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Kerugian Negara dan Bukti Audit BPK
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyatakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp4.172.724.355. Nilai ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
“Angka kerugian itu muncul dari temuan audit resmi. Semua bukti kami peroleh melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Ali Rasab.
Jerat Hukum dan Tahapan Persidangan
Jaksa Penuntut Umum akan mendakwa kedua tersangka dengan dua lapis dakwaan. Pertama, dakwaan primair merujuk pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kedua, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, juga disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kami akan membawa perkara ini hingga ke pengadilan dengan komitmen penuh terhadap keadilan,” tegas Ali Rasab.
Kejati Aceh menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut dengan profesionalisme. Selain itu, Kejaksaan juga membuka ruang bagi publik untuk memantau perkembangan kasus ini secara terbuka.