Kemenkes Wajibkan Dapur MBG Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Lingkanews.com | Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan bahwa Kemenkes tidak hanya fokus pada gizi, tetapi juga menekankan keamanan pangan. Ia menjelaskan bahwa seluruh makanan yang disiapkan harus aman dikonsumsi dan bebas kontaminasi sepanjang rantai pengolahan.
Target SE dan Tenggat Waktu
Surat Edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Kemenkes memberi tenggat waktu yang jelas. Dapur yang sudah beroperasi namun belum memiliki SLHS harus mengurus sertifikat maksimal satu bulan sejak diterbitkan SE. Sementara SPPG baru wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah ditetapkan.
“Langkah ini memastikan semua dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan masyarakat,” ujar Murti.
Prosedur Pengajuan SLHS
Pengelola SPPG harus mengajukan dokumen secara lengkap. Dokumen itu meliputi surat permohonan, SK penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, sertifikat keamanan pangan bagi penjamah makanan, dan hasil uji laboratorium yang membuktikan makanan layak konsumsi.
Setelah pengajuan diterima, dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Jika dapur memenuhi semua syarat, dinas segera menerbitkan SLHS paling lambat 14 hari setelah pengajuan.
Dukungan Daerah dan Pengelola Dapur
Murti menekankan bahwa pengelola dapur MBG harus mempersiapkan semua dokumen sejak awal. Ia menambahkan, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus aktif mendampingi pengajuan SLHS.
Beberapa kabupaten telah mulai melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan. Pengelola dapur juga meningkatkan kebersihan, memastikan peralatan higienis, dan melatih penjamah makanan agar mematuhi standar keamanan pangan.
“Kami berharap seluruh pihak terlibat secara aktif. Pemerintah daerah dan pengelola dapur harus bekerja sama agar setiap anak menerima makanan bergizi yang aman,” kata Murti.
Dampak dan Tujuan Kebijakan
Kemenkes berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan keamanan pangan, tetapi juga membangun kesadaran pengelola dapur tentang pentingnya higiene dan sanitasi. Selain itu, anak-anak peserta MBG akan mendapat makanan sehat yang higienis setiap hari.
Murti menambahkan bahwa pengawasan rutin akan dilakukan secara berkala. Tim dari dinas kesehatan akan mengecek dapur MBG secara berkala untuk memastikan standar tetap dijaga. Dengan langkah ini, pemerintah memastikan kualitas makanan tetap tinggi dan risiko gangguan kesehatan dapat diminimalkan.
“Kami ingin seluruh anak di Indonesia menerima makanan bergizi yang aman, higienis, dan layak konsumsi. Program MBG tidak hanya soal gizi, tetapi juga soal keselamatan anak,” tutup Murti.
- Badan Gizi Nasional
- dapur MBG
- Gizi Anak
- inspeksi kesehatan lingkungan
- keamanan pangan
- kebijakan keamanan pangan
- Kemenkes
- kesehatan anak
- makanan higienis
- pengawasan dapur
- pengelola dapur
- program MBG
- prosedur SLHS
- sanitasi dapur
- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
- SLHS
- standar kebersihan dapur
- surat edaran Kemenkes
- uji laboratorium makanan





