Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Rp 420 Miliar

Lingkanews.com | Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memulai tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Dugaan penyimpangan ini terjadi selama periode 2021 hingga 2024 dengan total dana mencapai Rp. 420,52 miliar.

Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, menjelaskan bahwa tim penyidik aktif mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa pihak terkait. Tujuannya adalah memastikan penyaluran dana sesuai aturan dan mencegah kerugian negara lebih besar. “Tim penyidik sedang melakukan langkah-langkah sistematis untuk mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Rincian Dana Beasiswa Berdasarkan Tahun

Ali memaparkan rincian dana beasiswa yang menjadi fokus penyidikan. Tahun 2021, alokasi mencapai Rp 153,85 miliar, sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 141 miliar. Tahun 2023, dana mencapai Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 senilai Rp 61,12 miliar. Total keseluruhan dugaan penyimpangan mencapai Rp 420,52 miliar.

Ia menambahkan, indikasi penyimpangan muncul karena ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan BPSDM Aceh. Dugaan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Pihak Terkait yang Dimintai Keterangan

Kejati Aceh memanggil berbagai pihak yang terkait dengan penyaluran beasiswa. Mereka meliputi perwakilan perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM, dan pejabat internal BPSDM Aceh. Ali menekankan, pemeriksaan ini penting untuk membangun gambaran menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan dana.

Selain itu, tim penyidik juga menelusuri dokumen pendukung, kontrak kerja sama, serta laporan pertanggungjawaban untuk setiap program beasiswa. Semua pihak yang diperiksa diharapkan memberikan keterangan lengkap agar proses penyidikan berjalan transparan dan cepat.

Dampak Dugaan Korupsi Beasiswa

Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa penyimpangan dana beasiswa merugikan tidak hanya materi negara, tetapi juga masa depan generasi muda Aceh. “Dana ini seharusnya membantu siswa dan mahasiswa berprestasi, khususnya dari keluarga kurang mampu. Namun dugaan korupsi justru menghambat pendidikan mereka,” ujarnya.

Menurut Ali, korupsi di sektor pendidikan dapat menimbulkan efek domino. Generasi muda yang gagal mengakses pendidikan berkualitas berpotensi kesulitan bersaing di pasar kerja, sehingga kemajuan daerah dan bangsa terhambat. Oleh karena itu, Kejati Aceh menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penyimpangan ini.

Langkah Kejati Aceh ke Depan

Kejati Aceh berencana memperluas penyidikan dengan memeriksa seluruh dokumen dan pihak yang terkait, termasuk pejabat pemerintahan yang mengawasi penyaluran dana. Ali menegaskan, setiap bukti akan dianalisis untuk menentukan adanya tindak pidana korupsi dan calon tersangka.

Selain itu, Kejati juga mendorong pengawasan internal BPSDM agar proses penyaluran beasiswa berikutnya lebih transparan dan akuntabel. Ali berharap masyarakat Aceh mendukung upaya penegakan hukum ini, sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Kami memerlukan dukungan semua pihak, mulai mahasiswa, perguruan tinggi, hingga masyarakat, agar proses penyidikan berjalan lancar. Dengan begitu, dana beasiswa dapat digunakan sesuai tujuan, mendukung generasi muda Aceh meraih prestasi,” pungkas Ali.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!