Main Judi Online di HP, Dua Pria Aceh Utara Tak Berkutik Saat Digerebek
Lingkanews.com | Lhoksukon — Polisi menangkap dua pria berinisial F (33) dan TM (46), warga Gampong Parang IX, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ketika sedang bermain judi online di sebuah warung kopi pada Kamis malam (28/8/2025). Kedua pria itu langsung tidak berkutik saat digerebek.
Polisi Gerebek Warkop Tempat Judi Online
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, mengatakan pihaknya sudah lama menerima laporan warga terkait aktivitas judi online di kawasan tersebut. Tim kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan patroli dan pemantauan.
“Begitu mendapat kepastian, kami langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di warung kopi, kedua pria tersebut tampak serius menatap layar ponsel sambil memainkan permainan judi online,” jelas Boestani, Sabtu (30/8/2025).
Akun Judi Online dan Saldo Terbongkar
Dalam pemeriksaan awal, polisi mendapati F sedang bermain di situs SB dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1. Akun judi miliknya berisi saldo Rp113.000 dengan taruhan Rp1.000 per putaran.
Sementara itu, TM juga bermain di situs serupa. Saldo akun miliknya mencapai Rp328.000 dengan pola taruhan yang sama. Petugas menyita dua ponsel berikut akses akun judi online sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
Proses Hukum Sesuai Qanun Jinayat
Setelah digerebek, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Utara. Boestani menegaskan, keduanya akan dijerat Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (perjudian).
“Polres Aceh Utara berkomitmen memberantas praktik judi online. Kami menindak tegas siapa pun yang terlibat. Judi hanya membawa kerugian, baik secara finansial, moral, maupun sosial,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang menyediakan akses judi online di wilayah tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan ada operator yang memfasilitasi permainan daring itu.
Judi Online Marak, Polisi Gencarkan Sosialisasi
Fenomena judi online belakangan semakin marak di berbagai daerah di Aceh. Meski aparat terus melakukan penindakan, banyak masyarakat yang masih tergoda dengan iming-iming kemenangan cepat. Sayangnya, praktik ini justru sering membuat pelaku mengalami kerugian finansial dan terlilit hutang.
Polisi bersama pemerintah daerah kini memperkuat langkah pencegahan dengan sosialisasi langsung ke desa-desa, sekolah, dan warung kopi. Upaya ini dilakukan agar masyarakat sadar bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketahanan ekonomi keluarga.
Dampak Sosial Judi Online di Masyarakat
Selain kerugian finansial, judi online juga memicu konflik rumah tangga. Banyak kasus di Aceh di mana kepala keluarga menghabiskan gaji untuk bermain judi daring. Hal itu berujung pada pertengkaran, perceraian, bahkan tindak kriminal lainnya.
“Ketika seseorang sudah kecanduan, mereka sulit berhenti. Karena itu, masyarakat harus sadar sejak dini dan tidak mencoba. Aparat akan terus melakukan penindakan dan edukasi,” tambah Boestani.
Polisi Imbau Warga Waspada
Kasat Reskrim mengimbau seluruh warga agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Laporan masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu polisi memberantas praktik haram tersebut.
“Kami berharap warga tidak takut melapor. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat menentukan keberhasilan memberantas judi online di Aceh,” pungkasnya.