Mantan Vokalis Band Aceh Birboy Ditangkap Polres Aceh Utara, Simpan 1,87 Kg Sabu

Lingkanews.com | Aceh Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, yang diketahui merupakan mantan vokalis dan pencipta lagu Aceh dari band Birboy. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, pada Rabu sore, 15 Oktober 2025.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita dua bungkusan sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat mencapai 1,87 kilogram. Barang haram itu ditemukan di dua lokasi berbeda: satu di dalam sepeda motor, dan satu lagi di ember dapur rumah pelaku.


Operasi Penyamaran Berhasil Gagalkan Transaksi

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi berhasil dilakukan berkat metode penyamaran (undercover buy) setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka.

“Awalnya kami berpura-pura sebagai pembeli untuk memastikan transaksi berjalan. Satu bungkus sabu kami temukan di motor pelaku, sementara satu bungkus lainnya disembunyikan di ember dapur,” ujar AKP Erwinsyah, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, proses penangkapan berlangsung cukup menegangkan. Tersangka sempat beberapa kali berpindah lokasi pertemuan guna mengelabui petugas, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga akhirnya berpindah ke Bireuen. Meski demikian, tim yang sudah bersiap lebih dulu berhasil menyergapnya tanpa perlawanan.


Jaringan Malaysia dan Modus Kata Sandi

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh sabu tersebut dari jaringan di Malaysia. Ia menerima paket itu melalui seorang kurir penghubung dan menunggu instruksi lanjutan dari pengendali di luar negeri untuk menyerahkannya kepada pembeli.

“Melalui sistem ini, pelaku akan mendapatkan upah Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual. Proses transaksi dilakukan dengan sistem kata sandi yang telah diatur antara pengendali di Malaysia dan pembeli di Aceh,” jelas AKP Erwinsyah.

Namun, pada kasus kali ini, tersangka bertindak di luar kendali jaringan. Ia mencoba menjual sabu tersebut tanpa menunggu instruksi dari Malaysia. “Dalam pengakuannya, ini kali kedua S terlibat. Pertama, ia hanya sebagai kurir. Kali ini, ia nekat menjual sendiri hingga akhirnya tertangkap,” tambahnya.


Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Polisi

Kini, S telah mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat berat barang bukti yang mencapai lebih dari 1 kilogram, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Res Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Utara. “Kami akan terus melakukan patroli, razia, dan penyelidikan mendalam untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Erwinsyah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. “Peran masyarakat sangat penting. Narkoba adalah ancaman besar bagi masa depan generasi muda. Mari kita bersama-sama melindungi lingkungan dari bahaya ini,” ujarnya.


Latar Belakang: Dari Musik ke Jeruji Besi

Tersangka S dikenal luas di Bireuen dan sekitarnya sebagai mantan vokalis band Aceh Birboy, yang sempat populer pada era 2010-an dengan lagu-lagu berbahasa Aceh bertema cinta dan kehidupan sosial. Setelah karier musiknya meredup, ia dikabarkan beralih ke pekerjaan serabutan sebelum akhirnya terjerat kasus narkotika.

Menurut keterangan warga sekitar, S sempat dikenal sebagai sosok kreatif dan ramah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ia terlihat sering bergaul dengan orang-orang baru yang tidak dikenal di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami kaget saat tahu dia ditangkap karena sabu. Dulu dia penyanyi terkenal, sering tampil di panggung kampung dan acara pernikahan,” kata salah satu warga Gampong Beurawang yang enggan disebut namanya.

namanya.


Komitmen Polres Aceh Utara Perangi Narkoba

Polres Aceh Utara terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di berbagai kecamatan. Sejak awal tahun 2025, satuan ini telah menggagalkan lebih dari 30 kasus peredaran sabu dan ganja, dengan total barang bukti mencapai puluhan kilogram.

Kasat Res Narkoba menyatakan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga pendekatan sosial dan edukasi masyarakat. Pihaknya bekerja sama dengan tokoh agama, pemuda, dan lembaga pendidikan untuk menanamkan kesadaran bahaya narkotika.

“Kami berharap generasi muda lebih memilih menyalurkan bakatnya ke hal-hal positif, seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial. Jangan biarkan narkoba merusak masa depan,” tutup AKP Erwinsyah.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!