OC Kaligis Bela PWI Pusat: Kasus Melawan Dewan Pers Menarik Secara Hukum

Advokat Senior Otto Cornelis Kaligis

Lingkanews.com | JAKARTAPengacara senior OC Kaligis menjelaskan alasan di balik keputusan membela Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers. Menurutnya, kasus ini menawarkan tantangan hukum yang menarik, dan ia menilai Dewan Pers telah melampaui kewenangannya.

Kasus Menarik Secara Hukum

Kaligis mengungkapkan bahwa ia tertarik menangani kasus ini karena aspek hukum yang signifikan. “Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” ujar Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).

Pemilihan Hendry Ch Bangun Terbukti Sah

Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang sah karena terpilih pada Kongres PWI di Bandung, Oktober 2023. “Pemilihan Hendry sah sesuai dengan AD/ART. Kongres tersebut tidak bisa berlangsung tanpa dasar konstitusi organisasi,” kata Kaligis.

Dewan Pers Dituding Bertindak Semena-mena

Kaligis juga menuduh Dewan Pers bertindak sewenang-wenang dengan menutup kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut melanggar etika kelembagaan dan mengganggu administrasi PWI. “Tindakan Dewan Pers ini merugikan dan mengganggu hak organisasi,” ungkapnya.

PWI Pusat Mempertahankan Haknya

Anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal, menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menyarankan Dewan Pers membuka kembali kantor PWI untuk memungkinkan pengambilan dokumen penting. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas karena ini soal hak organisasi,” kata Faisal.

Sidang Lanjutan dan Pembacaan Putusan Sela

Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela. PWI Pusat berharap bahwa gugatan ini akan melindungi hak-haknya sebagai organisasi yang sah.

Baca berita pilihan kami lainnya langsung di ponselmu : WhatsApp Channel

Berikan Komentar