Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan di Wilayah Perbatasan
Lingkanews.com | Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar bersama Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menggelar patroli gabungan di kawasan perbatasan kedua daerah, Minggu (26/10/2025) dini hari. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran syariat Islam yang kerap terjadi di wilayah perbatasan.
Patroli dilakukan di sejumlah titik rawan aktivitas malam di kawasan Peukan Bada, Lhoknga, dan Ulee Kareng. Tim gabungan bergerak menyisir area publik yang sering dijadikan tempat berkumpul muda-mudi hingga larut malam.
Remaja Ditegur karena Berpakaian Tidak Sesuai Syariat
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah pasangan muda-mudi yang masih berkeliaran di sekitar warung kopi dan area terbuka. Beberapa di antaranya ditegur karena berpakaian tidak sesuai ketentuan syariat Islam.
“Kami memberikan pembinaan dan mengimbau agar mereka segera pulang ke rumah masing-masing. Para remaja juga kami ingatkan untuk menjaga adab dan mematuhi aturan berpakaian islami,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP-WH Aceh Besar, Salmawati, yang memimpin patroli.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga bentuk edukasi agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami pentingnya menjaga norma dan nilai-nilai syariat di ruang publik.
Kedai Kopi Gelap Diperingatkan Agar Tidak Langgar Qanun
Selain menertibkan warga, petugas juga menemukan beberapa kedai kopi yang masih beroperasi hingga dini hari dengan pencahayaan minim. Suasana remang-remang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat Islam.
“Pemilik kedai kami ingatkan agar tidak menciptakan suasana yang bisa dimanfaatkan untuk berdua-duaan atau perilaku yang melanggar qanun. Usaha tetap boleh buka, tetapi harus memperhatikan aturan dan menjaga etika,” tegas Salmawati.
Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya menindak, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemilik usaha agar dapat bersama-sama menjaga penerapan syariat di wilayah Aceh.
Patroli Gabungan Jadi Upaya Berkelanjutan
Patroli gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Salmawati, kawasan perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar cukup rawan pelanggaran, terutama pada malam Minggu. Oleh karena itu, patroli akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Wilayah perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar cukup rawan karena aktivitas masyarakat meningkat pada malam akhir pekan. Patroli semacam ini akan terus kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan pelaksanaan syariat Islam,” pungkasnya.





