Mendagri Jatuhkan Pemberhentian Sementara, Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Resmi Tuntas

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dan istri saat pergi umrah.

Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dan sejumlah pihak terkait selesai dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan itu berlangsung sejak Senin siang hingga malam hari dan melibatkan berbagai pihak yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan hal itu. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan mencakup seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan polemik tersebut. “Benar, pemeriksaan terhadap Bupati dan seluruh pihak terkait telah selesai dilakukan oleh Tim Itjen Kemendagri. Prosesnya berlangsung sejak Senin siang untuk pihak-pihak terkait, lalu berlanjut hingga sore sampai malam untuk pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujar MTA.

Pemerintah Aceh Tunggu Sikap Resmi Mendagri

Muhammad MTA menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak mengambil langkah atau menyimpulkan hasil pemeriksaan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa seluruh kewenangan berada pada Menteri Dalam Negeri. “Perkembangan dari hasil pemeriksaan kita tunggu pernyataan resmi dari Mendagri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Aceh menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan Kemendagri. Pemerintah meminta publik tidak berspekulasi hingga Mendagri menetapkan keputusan final. Pemerintah Aceh menilai bahwa penanganan kasus harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Kepergian Umrah di Tengah Bencana Picu Sorotan Publik

Mirwan MS sebelumnya menjadi sorotan publik setelah pergi umrah saat banjir dan longsor melanda wilayah Aceh Selatan. Kepergiannya viral di media sosial dan memicu kritik luas, karena beberapa wilayah seperti Trumon masih terdampak parah oleh bencana.

Sebelum berangkat, Mirwan mengirim surat resmi bernomor 360/1315/2025 berisi pernyataan ketidaksanggupan menangani darurat banjir dan longsor di daerahnya. Surat itu terbit pada 27 November 2025, lima hari sebelum ia berangkat ke Tanah Suci. Kondisi tersebut memperkuat kritik publik yang menilai Mirwan menghindari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

Mendagri Umumkan Pemberhentian Sementara Selama Tiga Bulan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian mengumumkan pemberhentian sementara Mirwan MS setelah seluruh pemeriksaan rampung. Dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Tito menyampaikan bahwa ia sudah menandatangani dua surat keputusan terkait jabatan Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan hasil Pilkada 2025–2030.

“Sore ini akan kami umumkan dua SK terkait Bupati Aceh Selatan. Salah satunya berisi keputusan pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi saudara Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan hasil Pilkada 2025–2030. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pelanggaran,” ujar Tito.

Ia menegaskan bahwa Kemendagri mengambil langkah sesuai fakta temuan lapangan. Tito menilai bahwa seorang kepala daerah seharusnya berada di wilayahnya ketika bencana terjadi, bukan justru meninggalkan masyarakat dalam situasi darurat.

Gerindra Copot Jabatan, Presiden Prabowo Ikut Menegur

Polemik tersebut berdampak pada posisi politik Mirwan di Partai Gerindra. Partai mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan setelah muncul kritik publik terkait kepergiannya. Langkah itu menunjukkan sikap partai dalam menjaga kedisiplinan pejabat publik.

Presiden Prabowo Subianto juga menegur Mirwan secara langsung. Prabowo menilai bahwa pemimpin daerah harus memprioritaskan tugas tanggap darurat, bukan meninggalkan warganya saat bencana terjadi. Teguran itu menambah tekanan politik terhadap Mirwan setelah pemerintah pusat menjatuhkan pemberhentian sementara.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!