Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA atas Pembahasan Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029
Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh memberikan apresiasi terhadap pendapat dan laporan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029. Apresiasi itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (21/8/2025).
Apresiasi Pemerintah Aceh terhadap DPRA
Dalam rapat tersebut, Sekda Aceh M. Nasir membacakan jawaban sekaligus tanggapan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun RPJMA yang diusulkan Pemerintah Aceh. Ia menyebut bahwa laporan hasil pembahasan DPRA memberikan masukan penting untuk menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.
“Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan Aceh, memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Sekda. Menurutnya, tanpa dukungan legislatif, arah pembangunan akan sulit berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Tujuan Penyusunan RPJMA 2025-2029
Sekda menjelaskan bahwa RPJMA 2025–2029 disusun untuk menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam kebijakan pembangunan yang terukur. Dokumen ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program strategis.
Selain itu, RPJMA berperan penting dalam menyelaraskan arah pembangunan Aceh dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dengan penyelarasan tersebut, pembangunan Aceh diharapkan berjalan lebih adil, berkelanjutan, serta tetap mencerminkan kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Tahapan Penyusunan Hingga Pembahasan
Sekda menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMA dilakukan melalui tahapan panjang dan partisipatif. Pemerintah memulai dengan menyusun rancangan awal, melaksanakan forum konsultasi publik, hingga menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Setiap tahap melibatkan berbagai pihak agar dokumen benar-benar menjawab kebutuhan rakyat Aceh.
Setelah itu, Pemerintah Aceh bersama DPRA melakukan pembahasan mendetail sebelum rancangan diharmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Sekda, seluruh proses tersebut bertujuan agar rancangan qanun memiliki kekuatan hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi nasional. Ia menambahkan bahwa tahap akhir adalah penetapan dokumen menjadi qanun daerah.
Proyeksi Ekonomi dan Indikator Makro
Dalam paparannya, Sekda memaparkan proyeksi indikator makro Aceh selama periode RPJMA 2025–2029. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan naik dari 5,8 persen pada 2025 menjadi 6,6 persen pada 2029. Selain itu, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita diproyeksikan meningkat dari Rp46,8 juta menjadi Rp65,2 juta pada akhir periode.
Lebih jauh, pemerintah menargetkan penurunan angka kemiskinan dari 12,33 persen pada 2025 menjadi 6–7 persen pada 2029. Tingkat pengangguran terbuka diperkirakan turun ke kisaran 4–5 persen. Sementara itu, inflasi diproyeksikan terkendali di level 1,3–3,5 persen. Target ini, menurut Sekda, hanya dapat tercapai jika seluruh pihak bekerja bersama dan mendukung implementasi RPJMA secara konsisten.
Harapan untuk Pembangunan Inklusif
Sekda berharap Rancangan Qanun RPJMA dapat diterima dan dibahas lebih lanjut oleh DPRA agar segera disahkan. Ia menegaskan bahwa dokumen ini bukan hanya rencana, melainkan instrumen untuk mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan. “Semoga hubungan kemitraan legislatif dan eksekutif terus harmonis demi kemajuan Aceh dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, telah menyampaikan pendapat dan laporan terhadap rancangan tersebut. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Zulfadli itu dihadiri para anggota dewan serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh. Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif ini menunjukkan keseriusan kedua pihak dalam membangun Aceh melalui perencanaan jangka menengah yang komprehensif.





