Pemerintah Aceh dan Kemenkeu Sepakati Sinergi Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah 2025
Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2025 (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan pendapatan daerah serta memperkuat hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (15/10/2025). Pemerintah daerah di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari kantor masing-masing. Dari Aceh, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir memimpin langsung kegiatan itu dari Kantor Gubernur Aceh. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk menjalankan kerja sama ini dengan disiplin dan transparan.
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Sinergi Pajak
Sekda Aceh M. Nasir menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi peluang besar untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah. Menurutnya, sinergi tersebut dapat memperkuat sistem pengawasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga memastikan seluruh perangkat daerah akan berperan aktif agar hasilnya maksimal.
Turut hadir mendampingi Sekda Aceh antara lain perwakilan Kanwil DJP Aceh, Asisten Administrasi Umum Muhammad Diwarsyah, Asisten Pemerintahan Syakir, Kepala BPKA Reza Saputra, serta Kepala Dinas ESDM Aceh Taufik. Hadir pula perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan, dan Dinas PMPTSP Aceh. Kehadiran mereka memperlihatkan komitmen penuh terhadap peningkatan akuntabilitas pendapatan daerah.
Fokus pada Integrasi Data dan Transparansi Pajak
Kerja sama OP4D menitikberatkan pada pertukaran data perpajakan antara pusat dan daerah. Melalui integrasi ini, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi pajak baru, memperluas pengawasan, dan mencegah kebocoran pendapatan. Dengan sistem digital yang terhubung, pengawasan pajak menjadi lebih efektif dan cepat.
Selain itu, program ini juga mencakup pelatihan teknis, pendampingan administrasi, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah. Pemerintah Aceh berharap langkah ini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Dorong Kemandirian Fiskal dan Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Aceh menilai kerja sama OP4D sebagai bagian penting dari strategi kemandirian fiskal. Dengan optimalisasi pajak, daerah memperoleh ruang yang lebih luas untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu, kolaborasi ini mencerminkan sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem pajak yang efisien dan transparan. Pemerintah Aceh berkomitmen menjaga kerja sama ini agar berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah.





