Polisi Tangkap Pria di Banda Aceh atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung

Lingkanews.com | BANDA ACEH – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Senin sore, 19 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, anak kandung AB yang berusia 17 tahun, melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya.


Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku, menjadi pendiam dan murung. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2025 saat korban dan ibunya sedang tidur bersama di kamar. Pelaku membangunkan korban dan memaksanya untuk berhubungan badan dengan ancaman kekerasan. Korban sempat berteriak, namun mulutnya dibekap oleh pelaku sehingga ibunya yang tertidur tidak mendengar. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamar mandi dan kembali melakukan tindakan serupa.


Proses Hukum dan Pendampingan Korban

AB saat ini ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit. Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk memulihkan trauma psikologis yang dialaminya akibat peristiwa tersebut.


Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Berikan Komentar