Pemko Banda Aceh Usulkan 478 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu ke Pusat
Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh resmi mengusulkan 478 Tenaga Non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada pemerintah pusat. Keputusan ini menjadi kabar penting bagi ratusan tenaga kontrak yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian mereka.
478 Tenaga Kontrak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan kepastian tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025, di pendopo. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai kontrak yang diusulkan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka juga pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu, namun belum berhasil memperoleh formasi.
“Alhamdulillah, setelah koordinasi intens dengan pemerintah pusat, hari ini kita resmi mengusulkan PPPK Paruh Waktu,” ujar Illiza dengan penuh syukur.
Awalnya terdapat 497 peserta dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang memenuhi syarat. Namun, tujuh orang mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif, sehingga jumlah final yang diajukan tersisa 478 orang.
Proses Penginputan Rampung Sesuai Jadwal
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh menyelesaikan penginputan usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Sesuai timeline pusat, pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM. Dari 497 orang, yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang,” jelas Illiza.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN akan terus berjalan agar semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Skema Gaji Masih Dibahas
Terkait dengan pembiayaan gaji bagi PPPK Paruh Waktu, Illiza menjelaskan bahwa hal tersebut sedang dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang diketuai Sekretaris Daerah Banda Aceh. Pemerintah ingin memastikan mekanisme penggajian sesuai regulasi serta kemampuan keuangan daerah.
“Setelah tahap penginputan ini, kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar semuanya berjalan on the track,” ungkapnya.
PPPK Penuh Waktu Segera Dilantik
Selain PPPK Paruh Waktu, Pemko Banda Aceh juga sedang menyiapkan pelantikan 1.150 PPPK penuh waktu yang sudah dinyatakan lulus seleksi tahap satu dan dua. Mayoritas dari mereka telah memperoleh pertimbangan teknis (pertek) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN. Saat ini, proses tinggal menunggu penerbitan surat keputusan oleh instansi terkait.
“Sesuai arahan pusat, 1.150 PPPK harus segera diangkat. Kita sudah jadwalkan pelantikannya pada awal Oktober. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu masih perlu melalui beberapa tahapan sebelum penetapan NIP pada akhir September,” kata Illiza.
Landasan Hukum PPPK Paruh Waktu
Sebagai informasi tambahan, dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu merujuk pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah.