Pemprov Aceh Tanggapi Catatan Banggar DPRA, Fokus Zakat, Retribusi, dan Optimalisasi Aset
Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat Pendapatan Asli Aceh (PAA) sekaligus mendukung kelancaran program pembangunan. Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas sejumlah catatan Badan Anggaran (Banggar) DPRA.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, mewakili Pemerintah Aceh dalam rapat paripurna bersama DPRA, Senin (29/9/2025). Ia menekankan bahwa berbagai masukan Banggar menjadi perhatian serius, terutama terkait peningkatan retribusi, optimalisasi zakat, serta pemanfaatan aset daerah.
Pemerintah Sepakat dengan Catatan Retribusi
M Nasir menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh sependapat dengan Banggar mengenai pemeriksaan objek dan subjek retribusi. Untuk itu, pihaknya telah menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) agar melaksanakan langkah konkret melalui perjanjian kinerja.
“Langkah ini penting untuk memperluas basis penerimaan daerah. Kami memastikan retribusi dapat dikelola dengan transparan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAA,” ujar M Nasir.
Zakat Jadi Instrumen Pajak
Dalam hal zakat, Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha dalam membayar kewajiban tersebut. Menurut M Nasir, zakat memiliki dasar hukum sebagai pengurang pajak penghasilan sesuai Pasal 192 UUPA.
“Pemerintah Aceh telah menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait regulasi zakat kepada Pemerintah Pusat sejak 2021. Kami berharap percepatan penetapan RPP ini mendapat dukungan semua pihak,” katanya.
Aset Idle akan Dimanfaatkan
Selain zakat dan retribusi, Pemerintah Aceh juga berencana mengoptimalkan aset daerah yang tidak produktif. Aset berupa tanah dan bangunan akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga setelah melalui proses penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
M Nasir menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar aset tidak lagi menjadi beban, tetapi justru memberikan pemasukan baru bagi kas daerah.
Target Realisasi APBA dan PON XXI
Menanggapi catatan Banggar mengenai realisasi APBA, Pemerintah Aceh menegaskan tetap konsisten mengejar target realisasi belanja 97,6 persen hingga akhir 2025. Saat ini, realisasi sudah mencapai 59 persen dari target 61 persen.
Adapun untuk aset pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut, Pemerintah Aceh menyatakan sepakat agar aset tersebut dapat dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, KONI Aceh, maupun Pengurus Provinsi Cabang Olahraga di Aceh.
Pemutihan Pajak dan Penyelesaian Hutang
M Nasir juga menambahkan bahwa pemutihan pajak terutang telah dilaksanakan pada 2024 dan akan kembali digelar pada akhir 2025. Sementara itu, terkait hutang pihak ketiga yang melampaui tahun anggaran, Pemerintah Aceh akan menyelesaikannya sesuai mekanisme dalam Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2021.
“Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap DPRA terus memberikan dukungan penuh. Sinergi eksekutif dan legislatif sangat penting untuk memastikan optimalisasi pendapatan serta kelancaran program pembangunan Aceh,” pungkasnya.