Dua Pegawai Bank Aceh Syariah Ditahan, Diduga Gelapkan Dana ATM Rp2,9 Miliar

BANDA ACEH – Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menahan dua pegawai PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, berinisial RIP dan MA, pada Kamis, 15 Mei 2025. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang menyebabkan kerugian keuangan bank daerah tersebut mencapai Rp2,9 miliar.

Berikan Komentar