Modus Operandi: Penyalahgunaan Prosedur Pengisian ATM
Menurut AKBP Dr. Supriadi, Kepala Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, MA, yang menjabat sebagai Customer Service, mengambil uang dari mesin ATM sejak tahun 2024 tanpa pendampingan sesuai prosedur. Sementara RIP, selaku Kepala Seksi Operasional, lalai dalam pengawasan dan tidak mendampingi MA saat pengisian ATM, yang seharusnya dilakukan bersama sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penahanan untuk Memperlancar Proses Penyidikan
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan dan mempercepat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperkuat alat bukti.
Evaluasi Sistem Pengawasan Internal Bank
Penyidik mendalami kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal Bank Aceh Syariah yang dimanfaatkan oleh para tersangka. Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan pengawasan internal bank sedang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pihak Bank Akan Ambil Tindakan Tegas
Humas Bank Aceh Syariah, Riza Syahputra, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan pembobolan ini. Jika terbukti dilakukan oleh oknum pegawai, bank akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga kepercayaan nasabah dan nama baik institusi.