Polres Pidie Tangkap Tiga Pelaku Judi Online Berdasarkan Laporan Warga
Lingkanews.com | Pidie— Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie menangkap tiga pelaku judi online dalam patroli malam, Selasa hingga Rabu dini hari, 27–28 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar menyebut penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi berbasis internet.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat dengan patroli rutin malam hari. Tim berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda,” ujar AKP Dedy Miswar, Kamis (29/5/2025).
Ketiga pelaku yaitu AH (20), warga Gampong Tunong Tanjong, Padang Tiji; MR (25), warga Gampong Jurong Raya, Peukan Baro; dan ZI (25), warga Gampong Rambayan Lueng, Peukan Baro.
Penangkapan Beruntun di Warung Kopi dan Pemukiman
Patroli dimulai pukul 22.00 WIB. Petugas menemukan AH sedang bermain judi Mah Jong online di warung kopi HB Kupi, Gampong Cot Teungoh, Kecamatan Pidie. Polisi langsung mengamankannya beserta ponsel yang digunakan.
Pada pukul 23.30 WIB, tim menemukan MR sedang berjudi online di Warkop Senyum Ketawa, Gampong Dayah Caleu, Kecamatan Indrajaya. Polisi juga menangkapnya di tempat.
Penangkapan terakhir terjadi pukul 00.00 WIB di Gampong Rambayan Lueng. Petugas menangkap ZI yang kedapatan bermain Mah Jong online dengan ponsel miliknya.
Polisi menyita tiga barang bukti: iPhone 13, iPhone 11, dan ponsel Realme warna biru. Ketiga tersangka langsung dibawa ke Polres Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tegas Berantas Judi Online
AKP Dedy Miswar menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik judi online. Ia menyebut penangkapan ini bagian dari operasi rutin menjaga ketertiban masyarakat.
“Dalam sebulan terakhir, kami menangkap tujuh pelaku judi online. Operasi seperti ini akan terus kami gencarkan,” tegas Dedy.
Penyidik menyangkakan para pelaku dengan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Aturan ini mengatur larangan dan sanksi atas perbuatan maisir atau perjudian.
Dedy juga mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian. Ia meminta warga melapor jika menemukan aktivitas serupa agar polisi bisa segera bertindak.