Satresnarkoba Aceh Tenggara Sita Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Lingkanews.com | Kutacane – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan ketangguhan dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin malam, 19 Mei 2025, pukul 21.30 WIB, mereka menangkap tiga pria di Desa Sabilussalam, Kecamatan Babul Makmur, yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Warga melaporkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melihat seorang pria keluar dari rumah tersebut. Mereka segera menghentikan pria itu dan mengidentifikasi sebagai MR (29), warga setempat.

Petugas memeriksa MR dan menemukan enam bungkus sabu di saku celananya. Mereka langsung mengamankan MR beserta barang bukti. Selanjutnya, tim melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah untuk mencari tersangka lain.

Dua Pelaku Lain Berhasil Ditangkap di Lokasi

Di dalam rumah, petugas menemukan dua pria lain, RA (18), warga Desa Lawe Deski I, dan RW (44), warga Desa Bukit Merdeka. Saat itu, RA sedang mengurut RW. Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku membeli sabu atas perintah MR. Ia juga menjelaskan bahwa MR menyuruhnya membantu membungkus sabu di rumah tersebut dan RA menyaksikan langsung prosesnya.

Dari informasi tersebut, polisi menyimpulkan MR sebagai pengendali transaksi. RA berperan sebagai pembeli dan pembungkus, sedangkan RW sedang bersama pelaku saat penangkapan.

Petugas menyita 42 bungkus plastik klip kecil, dua bungkus plastik klip sedang, satu ponsel Vivo warna biru muda, dan satu pipet runcing. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku narkoba. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Keberhasilan ini membuktikan kerja sama yang kuat antara polisi dan warga untuk menjaga lingkungan bebas narkoba,” ujar Jomson.

Aceh Tenggara Perkuat Upaya Pencegahan

Desa Sabilussalam sebelumnya termasuk daerah yang relatif tenang. Namun, beberapa tahun terakhir, Kecamatan Babul Makmur mulai menghadapi kerawanan narkoba. Beberapa kasus serupa sudah terjadi di desa sekitar.

Polres Aceh Tenggara mencatat sepanjang 2024 hingga Mei 2025, mereka mengungkap lebih dari 25 kasus narkoba. Mayoritas kasus melibatkan sabu dan pelaku berusia produktif. Data ini mengingatkan bahwa peredaran narkoba sudah menyebar hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pencegahan. Kami tengah menyusun program edukasi di sekolah dan sosialisasi di desa-desa,” kata AKP Jomson.

Polres juga berencana membentuk tim relawan antinarkoba di tingkat desa. Mereka berharap warga aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Warga Sabilussalam menyambut baik tindakan polisi. Seorang tokoh masyarakat mengaku lega atas penangkapan ini dan berharap menjadi peringatan bagi pelaku lain. “Kami resah dengan aktivitas mencurigakan sebelumnya. Semoga ini mengurangi peredaran narkoba di sini,” ucapnya.

Polres Aceh Tenggara terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan segera melapor bila melihat aktivitas narkoba. Polisi yakin, kerja sama yang erat akan mempersempit ruang gerak para pelaku dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Berikan Komentar