Polisi Tangkap Tiga Pria di Dewantara, Sita 14 Paket Sabu dari Rumah Warga

Lingkanews.com | Aceh Utara – Petugas Polsek Dewantara menangkap tiga pria di sebuah rumah warga di Dusun Bujang Salim, Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Minggu (25/5/2025) sore. Ketiganya diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu saat polisi menggerebek rumah tersebut.

Kapolsek Dewantara Iptu Muhammad Suherno mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Warga resah karena rumah tersebut sering didatangi orang asing pada waktu yang tidak wajar.

Setelah menerima laporan itu, petugas menuju lokasi dan langsung memeriksa bagian dalam rumah. Mereka menemukan tiga pria bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu.

Polisi Temukan 14 Paket Sabu di Dalam Rumah

Polisi mengenali ketiga pria tersebut sebagai MD alias DG (29), T (27), dan AA alias M (30), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Dewantara. Ketiganya tidak berkutik ketika petugas memergoki mereka.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 14 paket kecil berisi sabu yang terbungkus dalam plastik transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan dua plastik kosong, satu alat hisap sabu (bong), dua unit handphone, dua mancis, dan uang tunai sebesar Rp287.000.

Iptu Suherno menyebutkan bahwa pihaknya langsung membawa ketiga tersangka ke Mapolsek Dewantara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi Jerat Tersangka dengan Undang-Undang Narkotika

Petugas berencana menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Iptu Suherno menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengapresiasi laporan dari warga yang telah berperan besar dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak masyarakat. Laporan dari warga sangat membantu. Kami berharap sinergi ini terus berjalan,” kata Iptu Suherno.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Menurutnya, pengawasan lingkungan merupakan benteng pertama dalam mencegah peredaran narkotika.

Polsek Dewantara terus memperkuat patroli dan intelijen wilayah untuk mengurangi potensi peredaran narkoba, khususnya di daerah rawan. Polisi berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan dan menjauhkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Berikan Komentar