Pemkab Aceh Besar Ultimatum Pemilik Baliho Liar, Batas Izin hingga Pertengahan November

petugas Satpol PP-WH Aceh Besar membongkar baliho ilegal.

Lingkanews.com | Jantho — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperingatkan seluruh pemilik baliho dan reklame agar segera mengurus izin resmi. Pemerintah menetapkan batas waktu hingga pertengahan November 2025 sebelum penertiban besar-besaran dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menegaskan bahwa pihaknya sudah mendata banyak reklame liar yang masih berdiri di berbagai titik strategis tanpa izin. Ia menilai kondisi tersebut melanggar aturan dan merusak keindahan tata kota.

“Kami memberi kesempatan terakhir hingga pertengahan November untuk semua pemilik usaha reklame agar mengurus izin sesuai ketentuan. Jika tidak, Satpol PP akan menurunkan semua baliho yang belum berizin,” ujar Muhajir, Kamis (16/10/2025).


Satpol PP Bersiap Turun Lapangan

Satpol PP dan WH Aceh Besar kini mempersiapkan tim lapangan untuk melakukan tindakan tegas. Tim tersebut akan menertibkan semua baliho, spanduk, dan reklame yang dipasang tanpa izin di fasilitas publik.

Muhajir menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan mempercantik wajah kota. Ia menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar pelaku usaha besar, tetapi juga semua pihak yang memasang reklame di luar ketentuan.

“Penertiban akan melibatkan petugas gabungan dari berbagai instansi agar pelaksanaannya tertib dan sesuai prosedur. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya izin agar tidak ada yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Dinas Tata Ruang untuk memetakan lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar penertiban yang lebih efektif.


Proses Izin Dipermudah untuk Dukung Kepatuhan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni, menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyederhanakan proses perizinan reklame. Pemohon hanya perlu mengisi formulir resmi dan melengkapi dokumen seperti KTP, NIB, akta perusahaan, denah lokasi, serta bukti pembayaran pajak reklame.

“Kalau semua syarat lengkap, izin bisa diproses cepat. Kami tidak ingin pelaku usaha merasa kesulitan. Prinsip kami, tertib izin, tertib pajak, dan kota menjadi rapi,” kata Agus.

Untuk reklame berukuran besar seperti billboard dan videotron, pemohon juga wajib melampirkan desain teknis serta surat tanggung jawab pemasangan agar aman dan sesuai dengan estetika kota. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga keselamatan dan keindahan ruang publik.

Agus menambahkan bahwa penerapan aturan reklame bukan semata penertiban, tetapi juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Dengan kepatuhan pengusaha, Aceh Besar bisa memperkuat basis pendapatan untuk pembangunan daerah.

“Kami ingin Aceh Besar tertib administrasi, indah secara visual, dan tetap mendorong ekonomi lokal melalui sektor usaha yang taat aturan,” tutupnya.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!