Polres Bireuen Ungkap Dua Kasus Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap dalam Operasi Sikat Seulawah 2025
Lingkanews.com | Bireuen – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di waktu dan lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. Empat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi Sikat Seulawah 2025.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi menyatakan, kasus ini terbuka berkat laporan korban dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian serta keterangan saksi.
Kronologis Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan. Satu unit Honda Vario tahun 2015 dilaporkan hilang. Tim Opsnal menangkap FS (31) dan MD (28) di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Pelaku mengaku menjual motor itu ke penadah berinisial B yang masih buron, dengan harga Rp 2,7 juta. Kini, FS dan MD ditahan di Mapolres Bireuen untuk proses hukum.
Kasus kedua terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli. Sepeda motor Honda Beat putih-merah tahun 2015 milik korban dicuri. Polisi menangkap H (37) warga Aceh Timur dan IH (36) warga Gayo Lues di Kabupaten Gayo Lues. Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Komitmen Polres Bireuen Memberantas Curanmor
Iptu Jeffryandi menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Ia mengimbau warga Bireuen untuk selalu waspada saat memarkir sepeda motor. Jika perlu, gunakan kunci ganda dan segera laporkan ke polisi bila mengetahui atau menjadi korban curanmor.
“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti hasil kejahatan mereka,” ujar Jeffryandi.
Operasi Sikat Seulawah 2025 masih terus berjalan sebagai wujud komitmen Polres Bireuen menjaga keamanan dari aksi kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.