Bareskrim Polri Bongkar Delapan Ladang Ganja di Aceh, Jaringan Ganja Sumut-Aceh Terkuak

Gambar Ilustrasi Ladang Ganja

Lingkanews.com | Banda Aceh Bareskrim Polri menemukan delapan titik ladang ganja seluas 25 hektare di Nagan Raya, Aceh. Temuan ini berawal dari penangkapan kurir ganja bernama Yusni Hidayat alias Musra. Ia membawa 27 kilogram ganja dari Aceh menuju Siantar, Sumatera Utara, pada 22 Mei 2025.

Tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Polisi mengidentifikasi dua tersangka utama, yakni Yusni dan Muhammad Ramadhan. Keduanya menggunakan mobil Avanza putih bernomor polisi BK 1696 US.

Saat melintasi jalan Bireuen–Takengon, aparat mencoba menghadang kendaraan mereka. Namun, Yusni dan Ramadhan kabur dengan kecepatan tinggi ke arah Bener Meriah. Dalam pengejaran itu, mobil mereka sempat menabrak sepeda motor. Mereka lalu melarikan diri ke kebun kopi di Desa Sidodadi.

Tim menemukan mobil yang ditinggalkan pelaku. Di dalamnya, polisi menyita 7 kg ganja kering. Di luar mobil, petugas menemukan karung berisi 20 paket ganja seberat 20 kg.

Polisi Tangkap Pengemas dan Temukan Ganja Tambahan

Pada 16 Juni 2025, tim menangkap Yusni di Lhokseumawe. Dari interogasi, Yusni mengaku mendapat perintah dari Fauzan alias Podan untuk mengirim ganja ke Siantar. Upahnya Rp300 ribu per kilogram. Ia bekerja bersama Muhammad Ramadhan, yang kini buron.

Keesokan harinya, tim menangkap Khairul Razikin, pelaku pengemas ganja, di rumahnya di Desa Makmur, Aceh Tengah. Yusni juga mengungkap bahwa Fauzan biasa menyimpan ganja di gubuknya di Beutong Ateuh Banggala. Petugas lalu bergerak ke lokasi itu dan menemukan tambahan 8 kg ganja kering.

Yusni kemudian membeberkan keberadaan ladang ganja milik Fauzan di daerah tersebut. Petugas pun menggelar operasi gabungan selama 17–22 Juni 2025.

“Kami bekerja sama dengan Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Bea Cukai, dan Batalyon C Pelopor. Operasi ini berlangsung selama beberapa hari dan membuahkan hasil besar,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Delapan Ladang Ganja Ditemukan, Dua Pelaku Masih Diburu

Petugas menemukan lima titik ladang ganja di Desa Blang Meurandeh. Luasannya beragam, mulai dari dua hingga lima hektare. Polisi mendata jumlah tanaman ganja di lokasi itu mencapai 615 ribu batang.

Kemudian, penyisiran di Desa Kuta Teungoh menemukan tiga titik ladang lain. Petugas mencatat 345 ribu batang ganja tumbuh di area tersebut. Total seluruh ladang mencapai 25 hektare dengan 960 ribu batang ganja. Tanaman tersebut rata-rata berusia empat hingga enam bulan, dengan tinggi sekitar 1,5 hingga 2 meter.

“Kami langsung memusnahkan sebagian besar ladang. Sisanya seluas 10 hektare akan kami musnahkan pada 27 Juni 2025,” terang Eko.

Sebagian ladang di Kuta Teungoh telah dimusnahkan pada 23 Juni 2025. Aparat masih mengejar Fauzan dan Muhammad Ramadhan, yang kabur sebelum ditangkap.

Modus Pengemasan Ganja Terungkap, Hukuman Berat Menanti

Penyidik menyebut Fauzan menanam ganja di kebun miliknya. Setelah panen, ia memerintahkan Khairul untuk mengemasnya di sebuah gubuk. Lalu, Yusni dan Ramadhan bertugas mengantarkan barang ke pemesan di luar daerah.

“Ini jaringan terorganisir. Satu bertugas menanam, satu mengemas, dan dua orang lainnya mengantar. Kami akan membongkar seluruh rantai ini sampai ke akar,” tegas Brigjen Eko.

Polisi menahan Yusni dan Khairul. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Denda yang dikenakan berkisar antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar, ditambah sepertiga.

Pihak kepolisian terus menyisir wilayah Aceh untuk mencari keberadaan dua DPO yang masih buron. Mereka meminta dukungan masyarakat agar segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.

Berikan Komentar