Kriminal

Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku dan Buka Posko Pengaduan

Lingkanews.com | Lhoksukon Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. Ia ditangkap karena menjalankan aksi penipuan dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian. Petugas menangkap pelaku saat bersembunyi di wilayah Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (2/6/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata jenis Air Soft Gun dan sepasang borgol. Kedua barang itu diduga kuat digunakan pelaku untuk memperkuat penyamarannya sebagai anggota Polri.

“Modus pelaku adalah meyakinkan korban dengan menyamar sebagai polisi atau anggota BNN. Salah satu korbannya bahkan merupakan teman sekolahnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H.

Janji PNS Fiktif dan Mobil Jadi Barang Bayaran

Salah satu kasus menonjol yang diungkap polisi terjadi pada September 2024. Saat itu, pelaku meyakinkan korban bahwa ia bisa membantu meloloskan proses pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta atas permintaan tersangka.

Tidak hanya itu, korban juga menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz. Pelaku mengaku akan menjual mobil tersebut untuk menutupi sisa kekurangan dana yang diminta. Namun, hingga kini, janji pengangkatan sebagai PNS tidak pernah terealisasi.

“Korban terus diberi harapan palsu. Setelah ditelusuri, ternyata kasus ini bukan satu-satunya. Pelaku telah beraksi sejak 2019,” kata AKP Boestani.

Rentetan Aksi Penipuan dan Total Kerugian Besar

Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa IKN sudah lama menjalankan praktik penipuan. Ia menyasar berbagai target dengan beragam modus. Selain menyamar sebagai polisi, ia juga pernah mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Modusnya bervariasi, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji memasukkan orang ke perusahaan swasta,” ungkap Kasat Reskrim.

Di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe saja, polisi mencatat ada 24 orang yang menjadi korban. Total kerugian dari para korban mencapai Rp402,5 juta.

Lebih lanjut, petugas juga menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam kasus penipuan di wilayah hukum Polres lainnya. Termasuk di Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Bahkan, dari catatan kepolisian, pelaku pernah terlibat dalam kasus pidana lain.

Kini, IKN telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Buka Posko Khusus untuk Korban Tambahan

Mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain, Polres Aceh Utara mengambil langkah proaktif. Atas arahan Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, pihaknya membuka Posko Pengaduan Masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolres yang dikenal sebagai Program HIJRAH. Posko ini ditujukan untuk menjaring laporan dari masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban, namun belum sempat melapor.

“Banyak korban yang enggan datang ke kantor polisi karena malu atau takut. Untuk itu kami siapkan nomor kontak yang bisa dihubungi 24 jam di 0852-7798-3031,” ujar Boestani.

Polres juga menyiagakan tim khusus yang akan turun langsung ke rumah warga apabila dibutuhkan. Tim ini bertugas menindaklanjuti pengaduan, mencatat keterangan, dan mengumpulkan bukti pendukung dari korban lainnya.

AKP Boestani menambahkan, langkah ini penting agar semua korban mendapatkan keadilan dan proses hukum berjalan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat, apalagi jika disertai permintaan uang atau imbalan tertentu.

“Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau janji manis. Jika ragu, segera konfirmasi ke instansi resmi. Jangan sampai menjadi korban berikutnya,” pungkasnya.


Harapan untuk Keadilan dan Pencegahan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Aceh, terutama di wilayah pedesaan, agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara. Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas, sekaligus melindungi warga dari aksi kriminal serupa.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau mengenali pola kejahatan serupa, diharapkan segera melapor. Partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penipuan dan memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Berikan Komentar