Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Pelaku Penyelundupan Dua Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Pulo Aceh

Petugas Ditpolairud Polda Aceh mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi hasil operasi di Pelabuhan Ulee Lheue.

Lingkanews.com | Banda Aceh — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pelaku berinisial AN kedapatan membawa sekitar dua ton pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke Pulo Aceh pada Kamis, 6 November 2025.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh AKBP Risnan Aldino menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya mobil dengan muatan mencurigakan yang akan menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.

Polisi Lakukan Penyelidikan di Pelabuhan Ulee Lheue

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditpolairud yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu segera menuju Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Saat tiba di lokasi, mereka melihat sebuah mobil cold diesel masuk ke kapal KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh.

Petugas langsung memeriksa sopir berinisial AN. Ia mengaku membawa satu ton pupuk dan sejumlah barang bangunan. Namun, keterangan itu tidak sesuai dengan temuan di lapangan. Pupuk yang dibawa ternyata merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah.

Pengintaian dan Penangkapan di Desa Rabo

Tim kemudian mengikuti mobil tersebut hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Setelah mobil tiba di toko yang disewa pelaku, petugas melihat proses bongkar muat pupuk. Dari hasil pengawasan, polisi menemukan tempat itu digunakan untuk menjual pupuk bersubsidi.

Bersama kepala desa, tim mengamankan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska. Total barang bukti diperkirakan seberat dua ton. Hasil pemeriksaan menunjukkan pupuk itu berasal dari Samahani, Kabupaten Aceh Besar. AN juga mengaku sudah menjual sebagian pupuk tersebut.

Polisi Sita Barang Bukti dan Amankan Pelaku

Tim menyita satu unit mobil cold diesel bernomor polisi BL 8973 JK, bersama seluruh karung pupuk Urea dan NPK Phonska. Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKBP Risnan, pelaku melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Peradilan Ekonomi, serta Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia juga dikenakan Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, tindakan AN melanggar Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata kelola dan penyaluran pupuk bersubsidi. Polisi akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal ini.

Komitmen Polda Aceh Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

AKBP Risnan menegaskan, Ditpolairud Polda Aceh akan terus mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Ia menyebut, penyalahgunaan pupuk bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat petani memperoleh hak mereka.

“Polda Aceh berkomitmen menindak siapa pun yang menyalahgunakan pupuk subsidi. Kami ingin memastikan bantuan pemerintah sampai kepada petani yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!