Lima Tersangka Pemilik Kulit Harimau Sumatera Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon
Lingkanews.com | Takengon – Polres Aceh Tengah terus menunjukkan keseriusannya dalam menindak kejahatan lingkungan. Kamis (10/7/2025), penyidik Unit II Tipidter Satreskrim menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus perburuan harimau sumatera ke Kejaksaan Negeri Takengon. Penyerahan ini merupakan kelanjutan proses hukum setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.
Kelima tersangka, yakni MR (50), SO (39), JN (54), RN (30), dan SL (25), diamankan atas dugaan kepemilikan kulit dan tulang belulang harimau sumatera. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990, serta Pasal 55 KUHP.
Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Dilakukan di Kejari
Kanit Idik II Tipidter Aipda Amran Mukhtar, SH memimpin langsung penyerahan para tersangka. Ia didampingi Bripka Zikra, Bripka Syuhada, dan Brigadir M. Jalil Santiago. Jaksa Penuntut Umum Evan Munandar, SH, MH menerima secara resmi kelima tersangka dan barang bukti.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi menyatakan bahwa penyerahan ini menandai komitmen Polres dalam menyelesaikan setiap kasus hukum, khususnya kejahatan yang merusak lingkungan dan satwa liar.
“Penyerahan ini bukan akhir, melainkan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan keadilan berjalan. Harimau sumatera adalah kekayaan bangsa yang harus kita lindungi bersama,” ujar Deno.
Barang Bukti Ungkap Praktik Perburuan Brutal
Dalam penyerahan tersebut, polisi membawa sejumlah barang bukti penting. Selain satu lembar kulit harimau dan tulang belulang, penyidik juga menyerahkan satu bilah pisau dapur, satu bilah parang, serta satu unit mobil Suzuki Escudo lengkap dengan STNK asli.
“Barang bukti ini memperkuat keterlibatan tersangka dalam praktik perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Deno.
Ia juga menyampaikan bahwa polisi menangkap kelima pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/8/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 15 Maret 2025.
Polres Aceh Tengah Dorong Penegakan Hukum yang Transparan
Menurut Deno, proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur. Polisi menandatangani register B12 dan berita acara serah terima sebagai bentuk tertib administrasi penyidikan.
“Langkah ini bagian dari implementasi Program Presisi Kapolri, terutama pada poin keenam mengenai peningkatan kinerja penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyidik akan terus meningkatkan kualitas penyidikan agar setiap kasus serupa dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat sasaran. “Kami ingin menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan bukan pelanggaran ringan. Ini serius dan harus dihukum setimpal,” ujarnya.
Kasus Harimau Sumatera Jadi Peringatan Serius
Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku perusakan lingkungan, termasuk pemburu dan penadah satwa dilindungi. Ia berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa harimau sumatera bukan hanya aset Aceh, tetapi juga warisan dunia yang harus dijaga,” ujar Deno.
Selain itu, Polres Aceh Tengah juga akan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dinas kehutanan, serta tokoh adat dan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya preventif agar kasus serupa tak terulang.
“Kami ingin menjaga hutan dan satwa bukan karena aturan semata, tapi demi masa depan lingkungan kita,” tutupnya.