Pemerintah Aceh dan Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana
Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dalam pertemuan resmi di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa, 9 Desember 2025. Pemerintah memperkuat arah kebijakan hukum yang menempatkan pemulihan sosial sebagai fokus utama.
Sekda Aceh, M Nasir, memimpin prosesi mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Ia didampingi Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejati Aceh Y Erry Pudyanto Marwantono, jajaran SKPA, dan para asisten Sekda. Para bupati, wali kota, serta kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh mengikuti acara ini secara langsung dan melalui Zoom.
Pemerintah Dorong Pemidanaan Humanis Berbasis Pemulihan
Sekda menegaskan bahwa pemerintah ingin mengubah pola pemidanaan agar lebih mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri sambil menghasilkan manfaat nyata bagi publik. Pemerintah menilai langkah ini lebih selaras dengan kebutuhan sosial saat ini.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah melihat keadilan restoratif sebagai model yang lebih adil. Menurutnya, pendekatan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Kerja Sosial Jawab Tantangan Lingkungan dan Kebencanaan
Pemerintah menilai kerja sosial relevan untuk menjawab tantangan lingkungan di Aceh. Daerah ini menghadapi banjir, tanah longsor, serta dampak perubahan iklim yang semakin sering terjadi. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pelibatan pelaku tindak pidana dalam kegiatan rehabilitasi lingkungan.
Upaya ini sekaligus memperkuat pemulihan pascabencana. Pelaku yang menjalani kerja sosial dapat membantu membersihkan fasilitas umum, memulihkan ruang publik, dan mendukung penanganan wilayah terdampak. Pemerintah memandang model ini efektif untuk mempercepat pemulihan sambil mengurangi beban anggaran.
Kejati Dukung Percepatan Implementasi Kerja Sosial
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif mampu mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan dan membuka peluang bagi pelaku untuk kembali produktif. Menurutnya, kebijakan ini menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melihat hukum berjalan lebih bijak dan berimbang.
Ia juga berharap pemerintah daerah mempercepat penyediaan lokasi dan jenis kerja sosial. Kejati menilai kesiapan lapangan akan mempercepat implementasi kebijakan di seluruh kabupaten dan kota.
Pemerintah Harap Kolaborasi Terus Berjalan
Pemerintah Aceh mengapresiasi kerja sama dengan Kejati Aceh yang terus berkembang. Pemerintah berharap kedua lembaga memperkuat koordinasi agar sistem ini berjalan efektif di seluruh Aceh. Pemerintah juga berkomitmen mengawasi setiap proses agar pelaksanaan kerja sosial benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari perubahan kebijakan hukum yang lebih humanis dan progresif.





