Polda Aceh Dukung Pembentukan WPR untuk Tekan Tambang Ilegal
Lingkanews.com | Banda Aceh — Polda Aceh menegaskan dukungan penuh terhadap pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba. Langkah ini dipandang sebagai solusi nyata untuk menghentikan maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah.
Selain itu, legalisasi tambang rakyat diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
Polda Aceh Dorong Daerah Usulkan WPR
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menyampaikan komitmen tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis, 25 September 2025. Ia menjelaskan bahwa pembentukan WPR akan menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR sesuai titik koordinat, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Kami mendorong kabupaten lain segera menyusul agar aktivitas pertambangan berjalan legal dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah,” ujar Zulhir dengan tegas.
Bahas Regulasi Tambang Rakyat dalam FGD
Polda Aceh bersama sejumlah dinas terkait telah membahas pembentukan tambang rakyat melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 17 September 2025 di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus. Dalam forum itu, para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat tambang ilegal juga ikut serta secara virtual.
FGD tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 mengenai usulan WPR. Polda Aceh menilai forum itu penting karena membuka ruang koordinasi langsung antara aparat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.
Tambang Ilegal Perlu Survei Sebelum Legalisasi
Menurut Zulhir, sebagian aktivitas tambang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan aliran sungai. Oleh sebab itu, Polda Aceh menegaskan bahwa pengajuan WPR tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa kajian mendalam.
“Tambang ilegal di hutan lindung maupun sungai akan kami survei terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan DPRK setempat agar proses pengusulan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan,” jelas mantan Kapolres Pidie tersebut.
Bentuk Forum Koordinasi untuk Percepat Usulan
Untuk mempercepat pengajuan WPR, Polda Aceh berencana membentuk forum koordinasi lintas daerah. Forum itu nantinya akan memanfaatkan grup WhatsApp sebagai sarana berbagi informasi secara cepat dan efektif antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya.
“Kami akan memfasilitasi komunikasi antarwilayah dengan forum koordinasi ini. Semua pihak harus berkolaborasi agar proses usulan berjalan lancar dan masyarakat segera merasakan manfaat dari tambang yang sah,” tutur Zulhir.
Harapan Polda Aceh terhadap Legalisasi Tambang
Polda Aceh menilai pembentukan WPR tidak hanya akan menghapus praktik tambang ilegal, tetapi juga memberikan banyak dampak positif. Masyarakat akan memiliki akses hukum untuk menambang secara sah, sementara daerah memperoleh tambahan PAD untuk pembangunan.
“Jika WPR terbentuk dan berjalan sesuai aturan, maka masyarakat dapat meningkatkan penghasilan secara legal, daerah memperoleh pemasukan baru, dan lingkungan tetap terjaga. Semua ini memerlukan kerja sama erat antara pemerintah, aparat, dan masyarakat,” pungkas Zulhir.