Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Lingkanews.com | Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh secara resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 ke tahap penyidikan. Langkah ini memperkuat komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi di sektor publik.

Gelar Perkara Melibatkan Mabes Polri

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian menegaskan bahwa pihaknya mengambil keputusan tersebut setelah menggelar perkara pada Senin, 11 Agustus 2025. Pada saat itu, penyidik Polda Aceh berkoordinasi secara daring dengan perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

“Setelah kami menilai seluruh bukti dan keterangan, kami memutuskan untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Zulhir di Banda Aceh, Kamis, 14 Agustus 2025.

Selain itu, Zulhir menyebutkan bahwa timnya langsung menyusun langkah penyidikan lanjutan agar penanganan perkara berjalan cepat.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dari Berbagai Sumber

Zulhir menjelaskan bahwa perkara ini berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBK, BOK, DOKA, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah pada 2022–2023.

Kasus ini bermula ketika tenaga kesehatan (nakes), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer menggelar aksi demonstrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Mereka menuntut pembayaran hak yang berkaitan dengan kegiatan yang sudah mereka selesaikan.

Sementara itu, aksi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan audit internal melalui Inspektorat.

Audit Ungkap Nilai Kerugian Mencapai Rp5,3 Miliar

Hasil audit mengungkap adanya 47 kegiatan yang telah selesai, namun pihak terkait belum melunasi seluruh pembayarannya. Bahkan, nilai sisa pembayaran mencapai Rp. 5.347.815.018,66.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik segera memanggil 40 saksi dan menerima 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas. Selain itu, mereka mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran.

“Tim kami memeriksa saksi, mengumpulkan pernyataan, dan mengamankan dokumen. Bukti tersebut juga didukung hasil audit PDTT Inspektorat Aceh Tengah,” ungkap Zulhir.

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Hukum

Oleh karena itu, Zulhir menegaskan bahwa Polda Aceh akan menindak tegas setiap pelaku korupsi. Ia mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan penyimpangan anggaran.

“Kami menjalankan proses penyidikan secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa penyidik tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba menghalangi proses hukum.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!